Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tangkap Tangan hanya Tools

Tri Subarkah
07/12/2020 02:10
Tangkap Tangan hanya Tools
Ali Fikri Plt Juru bicara KPK(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KENAPA belakangan ini KPK banyak melakukan OTT?

OTT itu tidak seketika, tidak ujug-ujug. Proses tangkap tangannya, saat itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi, seketika ditangkap ada padanya barang atau uang dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, KPK itu ada dua penyelidikan, terbuka dan tertutup. Nah, penyelidikan tertutup prosesnya panjang.

Misalnya, yang di Banggai Laut, laporan masyarakatnya dan analisis lebih lanjut sejak Maret. Sebelumnya yang KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sejak Agustus akhir, yang terakhir (Kementerian Sosial) pada Juni-Agustus. Artinya, proses ini tidak seketika.

Makanya dari dulu kami sampaikan bahwa KPK itu tetap melakukan kegiatan penindakan sekalipun dalam situasi pandemi. Kalau kemudian sekarang berhasil, itu ialah proses panjang yang sudah dilalui dengan cermat dan berhasil menangkap pelaku-pelakunya.

 

Apakah tangkap tangan belakangan ini untuk mematahkan keraguan elemen masyarakat terhadap kinerja KPK setelah revisi UU?

Tangkap tangan itu bukan tujuan. Itu merupakan salah satu tools dalam proses penindakan KPK. Jangan berpikir kalau tidak ada tangkap tangan, berarti KPK tidak berhasil dalam bekerja.

Kami sangat memahami masyarakat yang memandang keberhasilan KPK itu hanya dari sisi penindakan. Padahal, tugas KPK tidak hanya di situ, ada penindakan, pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi ke wilayah, itu bagian dari tugas dan fungsi KPK.

 

Ketua KPK menyebut fokus KPK saat ini ialah pencegahan, tapi belakangan rajin melakukan tangkap tangan. Apakah ada perubahan orientasi ke penindakan?

Ini yang harus dipahami dan digarisbawahi, tiga kaki KPK yang menjadi kebijakan umum periode sekarang itu berjalan secara simultan. Contoh, pencegahan dalam pilkada ini, bagaimana KPK terjun ke seluruh daerah untuk mengingatkan para cakada agar belajar dari kasuskasus sebelumnya. Ternyata kemarin, di Banggai Laut kena.

Kemudian, membangun sistem kelembagaan pengadaan barang dan jasa juga sudah dilakukan KPK. Bagaimana menyelamatkan aset-aset negara, tanah, bangunan, dan seterusnya.

 

Sejauh apa revisi UU memengaruhi kinerja KPK?

Dari awal memang banyak yang meragukan dengan adanya perubahan undang-undang ini. Perubahan tersebut juga bukan keinginan KPK, melainkan kita ikuti aturan tersebut sebagai kesepakatan dengan proses yang panjang dan mengeluarkan energi yang besar. Bahwa ada birokrasi yang bertambah, iya. Misalnya, izin sadap, izin menyita, izin menggeledah, itu melalui Dewan Pengawas. Namun, sejauh ini di Dewan Pengawas pun tidak pernah ada yang menghambat dari seluruh proses kerja yang ada. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya