Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial Juliari Peter Batubara akan segera membuat surat pengunduran diri. Hal ini menyusul penahanan dan penetapan tersangka suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020.
"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," kata JPB usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
JPB keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB untuk selanjutnya menjalani isolasi mandiri dan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun ia enggan berbicara banyak mengenai kasus suap yang menjeratnya.
"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," pungkasnya.
Penahanan JPB dilakukan di rumah tahanan (rutan) negara KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta. Kemudian KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) dalam kurun waktu periode penahanan yang sama dengan JPB di rutan Polres Jakarta pusat.
Keduanya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal ini untuk pencegahan penularan virus korona (covid-19).
JPB menyerahkan diri ke KPK sekitar 30 menit usai ditetapkan tersangka atau pukul 02.45 WIB, Minggu, (6/12). Sedangkan AW pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahan pada Pukul 17:50 WIB.
JPB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R-1)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
KPK memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
DESAKAN agar KPK tidak berhenti pada satu perusahaan dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin menguat. penyelidikan dugaan suap bea cukai masuk tahap krusial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved