Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Sosial Juliari Peter Batubara akan segera membuat surat pengunduran diri. Hal ini menyusul penahanan dan penetapan tersangka suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020.
"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," kata JPB usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
JPB keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB untuk selanjutnya menjalani isolasi mandiri dan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun ia enggan berbicara banyak mengenai kasus suap yang menjeratnya.
"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," pungkasnya.
Penahanan JPB dilakukan di rumah tahanan (rutan) negara KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta. Kemudian KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) dalam kurun waktu periode penahanan yang sama dengan JPB di rutan Polres Jakarta pusat.
Keduanya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal ini untuk pencegahan penularan virus korona (covid-19).
JPB menyerahkan diri ke KPK sekitar 30 menit usai ditetapkan tersangka atau pukul 02.45 WIB, Minggu, (6/12). Sedangkan AW pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik hingga dilakukan penahan pada Pukul 17:50 WIB.
JPB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos tersebu. Kasus ini terungkap dari tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, AI dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R-1)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved