Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, untuk benar-benar menerapkan PKPU soal protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Pilkada.
“Karena, sukses atau tidaknya Pilkada bergantung pada itu. Saya mungkin berpendapat KPU dan Bawaslu harus sering-sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara protokol covid-19 di TPS atau tata cara waktu pemilihan suara,” kata Dasco dalam keterangan resmi, Sabtu (5/12).
Baca juga: KPU tidak Mau Terburu-buru Kirim APD
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga meminta jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa Ketua RT, RW, lurah, dan camat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan prokes. Salah satunya menghindari berkerumun saat pelaksanaan pemilihan maupun pemungutan hingga penghitungan suara.
“Biarkanlah saja petugas dari KPU, Bawaslu, pihak kepolisian maupun saksi-saksi dari paslon yang mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Kami minta penyelenggara Pemilu untuk di TPS-TPS menyiapkan protokol covid-19 yang tepat,” pungkasnya. (OL-1)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved