Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Benny Wenda hanya Bangun Negara Ilusi

Andhika Prasetyo
04/12/2020 03:25
Benny Wenda hanya Bangun Negara Ilusi
Menkopolhukam. Mahfud MD(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DEKLARASI Pemerintahan Papua Barat oleh Benny Wenda disebut tak berdasar sebab syarat pembentukan negara tak dipenuhi dalam deklarasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, sosok Benny Wenda ini membuat negara ilusi yang tidak ada dalam faktanya. “Negara Papua Barat itu apa?,” kata Mahfud.

Menurut dia, ada tiga syarat untuk mendeklarasikan negara. Pertama, rakyat yang mengakui kepemimpinan, kemudian wilayah yang dikuasai, serta pemerintahan yang sah.

“Rakyatnya siapa? Dia (Benny) memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ujar Mahfud.

Selain itu, syarat lain negara yang diakui ialah tergabung dengan organisasi internasional. Mahfud menyebut tak ada negara yang mengakui deklarasi Benny selain Vanuatu, negara kecil di Pasifik. Pengakuan itu tak sebanding dengan Indonesia yang diakui negaranegara besar. Hal tersebut mempertegas negara khayalan Benny.

“Kedua, kenapa dia negara ilusi? Papua itu melalui referendum 1969 sudah final dan sah menjadi bagian NKRI,” kata dia.

Referendum itu disahkan Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu, Papua tak masuk Komite 24 PBB, yakni wilayah yang dianggap memiliki peluang untuk mandiri dan merdeka.

Mahfud menyebut narapidana seperti Benny tak punya kewenangan membentuk negara. Benny dijatuhi hukuman 15 tahun dan lari dari Indonesia. Buron itu tak memiliki kewarganegaraan karena sudah dicabut pemerintah Indonesia. Sementara itu, saat ini Benny berada di Inggris sebagai tamu, bukan warga negara.

“Lalu, bagaimana dia memimpin negara nya. Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun,” tegas Mahfud.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan klaim pemerintahan oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Papua Barat tidak memenuhi kriteria yang sah menurut hukum internasional.

“ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum Indonesia,” ujar Jaleswari.

Ia menjelaskan hukum internasional dan berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah ialah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Hingga detik ini satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Papua dan Papua Barat ialah Pemerintah Republik Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi pemerintah oleh ULMWP, jika dilihat dari kacamata hukum internasional, tidak memiliki dasar.

“Deklarasi ini tidak ada dasarnya sehingga tidak diakui negara-negara lain,” kata Hikmahanto. (Pra/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya