Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KARENA diduga menutup-nutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Rizieq Shihab selama menjalani perawatan, pihak manajemen RS Ummi Bogor akan diproses hukum oleh kepolisian.
Demikian penegasan Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri di Markas Polda Jabar, Bandung, kemarin.
“Laporan (Wali Kota Bogor) Pak Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Rizieq oleh RS Ummi termasuk hasil pemeriksaan swab itu merupakan delik pidana murni. Hari ini (kemarin) Polda Jabar memanggil 10 orang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka di mintai keterangan di Polresta Bogor,” kata Dofiri.
Saat disinggung penolakan RS Ummi terkait publikasi hasil tes covid-19 terhadap Rizieq, Kapolda Jabar menjelaskan pihaknya berbekal UU Kesehatan walaupun pihak RS menolak diperiksa dengan alasan privasi.
“Saya ingatkan dalam UU Kesehatan Tahun 2009 Pasal 56 dan 57. Jadi, soal ini sudah jelas. Coba dipikirkan secara logika bila Sat gas Covid-19 datang mengklarifikasi itu tentu perintah undang- undang demi kepentingan masyarakat. Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak sudah sewajarnya satgas lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” lanjut Dofiri.
Sementara itu, Kepolisian Resor Bogor Kota kemarin memeriksa direksi RS Ummi. RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dianggap menghalangi dan menghambat penanganan pandemi, karena menutup-nutupi hasil tes usap Rizieq.
Direksi RS Ummi datang tidak sesuai jadwal. Dirut Andi Tatat dan Direktur Umum Nazamudin baru tiba sekitar pukul 13.00 WIB. “Hari ini kami diundang untuk wawancara,” jelas Nazamudin.
Selain direksi RS Ummi, Polres Bogor Kota juga memanggil wakil Mer-C dan Pemkot Bogor untuk menjalani pemeriksaan. Dari 10 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya 9 orang yang hadir. Seorang yang tidak hadir dari pihak keluarga Rizieq, yakni Hanif Alatas.
Kapolres Bogor Kombes Hendri Fiuser mengklarifi kasi soal pencabutan laporan.
“Ini bukan delik aduan, melain kan pidana murni. Pidana murni tidak bisa dicabut. Kasus ini sesuai UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Nanti kami gali pasal persangkaannya, yaitu Pasal 4 dengan ancaman hu kuman satu tahun,” tandas Hendri. (BY/DD/X-3)
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Jumlah penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian pada 2025 mengalami peningkatan sebanyak 21.000 atau naik 20% dibandingkan tahun lalu
Diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dugaan sementara, korban-korban tersebut menceburkan diri ke kali setelah ditegur oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved