Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Proses Hukum Direksi RS Ummi Bogor

Bayu Anggoro
01/12/2020 03:05
Polisi Proses Hukum Direksi RS Ummi Bogor
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan.(ANTARA FOTO/Adi Wirman)

KARENA diduga menutup-nutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Rizieq Shihab selama menjalani perawatan, pihak manajemen RS Ummi Bogor akan diproses hukum oleh kepolisian.

Demikian penegasan Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri di Markas Polda Jabar, Bandung, kemarin.

“Laporan (Wali Kota Bogor) Pak Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Rizieq oleh RS Ummi termasuk hasil pemeriksaan swab itu merupakan delik pidana murni. Hari ini (kemarin) Polda Jabar memanggil 10 orang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka di mintai keterangan di Polresta Bogor,” kata Dofiri.

Saat disinggung penolakan RS Ummi terkait publikasi hasil tes covid-19 terhadap Rizieq, Kapolda Jabar menjelaskan pihaknya berbekal UU Kesehatan walaupun pihak RS menolak diperiksa dengan alasan privasi.

“Saya ingatkan dalam UU Kesehatan Tahun 2009 Pasal 56 dan 57. Jadi, soal ini sudah jelas. Coba dipikirkan secara logika bila Sat gas Covid-19 datang mengklarifikasi itu tentu perintah undang- undang demi kepentingan masyarakat. Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak sudah sewajarnya satgas lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” lanjut Dofiri.

Sementara itu, Kepolisian Resor Bogor Kota kemarin memeriksa direksi RS Ummi. RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dianggap menghalangi dan menghambat penanganan pandemi, karena menutup-nutupi hasil tes usap Rizieq.

Direksi RS Ummi datang tidak sesuai jadwal. Dirut Andi Tatat dan Direktur Umum Nazamudin baru tiba sekitar pukul 13.00 WIB. “Hari ini kami diundang untuk wawancara,” jelas Nazamudin.

Selain direksi RS Ummi, Polres Bogor Kota juga memanggil wakil Mer-C dan Pemkot Bogor untuk menjalani pemeriksaan. Dari 10 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya 9 orang yang hadir. Seorang yang tidak hadir dari pihak keluarga Rizieq, yakni Hanif Alatas.

Kapolres Bogor Kombes Hendri Fiuser mengklarifi kasi soal pencabutan laporan.

“Ini bukan delik aduan, melain kan pidana murni. Pidana murni tidak bisa dicabut. Kasus ini sesuai UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Nanti kami gali pasal persangkaannya, yaitu Pasal 4 dengan ancaman hu kuman satu tahun,” tandas Hendri. (BY/DD/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya