Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPU Antisipasi Gugatan Pilkada

Indriyani Astuti
30/11/2020 02:15
KPU Antisipasi Gugatan Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya saat memimpin sidang putusan sengketa pilkada.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran mereka agar bekerja sesuai dengan aturan. Tujuannya meng-antisipasi adanya kesalahan yang berpotensi mencuatkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Anggota KPU RI Viryan Aziz mengatakan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai dengan aturan.

“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, kemarin.

Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26-28 November 2020. Rakor antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Hasyim menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, petugas dan penyelenggara mesti cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan. Hal itu menjadi bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.

Senada, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Demi menjaga partisipasi pemilih di Pilkada 2020, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020.

Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Gun Gun Heryanto mengemukakan kekhawatiran partisipasi pemilih anjlok bila hari pemungutan suara tidak ditetapkan sebagai hari libur. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS.

Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu meyakin-kan pemilih agar tidak takut datang ke TPS karena proses pemungutan suara bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya