Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran mereka agar bekerja sesuai dengan aturan. Tujuannya meng-antisipasi adanya kesalahan yang berpotensi mencuatkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota KPU RI Viryan Aziz mengatakan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai dengan aturan.
“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, kemarin.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26-28 November 2020. Rakor antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Hasyim menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, petugas dan penyelenggara mesti cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan. Hal itu menjadi bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.
Senada, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Demi menjaga partisipasi pemilih di Pilkada 2020, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020.
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Gun Gun Heryanto mengemukakan kekhawatiran partisipasi pemilih anjlok bila hari pemungutan suara tidak ditetapkan sebagai hari libur. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS.
Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu meyakin-kan pemilih agar tidak takut datang ke TPS karena proses pemungutan suara bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ind/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved