Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran mereka agar bekerja sesuai dengan aturan. Tujuannya meng-antisipasi adanya kesalahan yang berpotensi mencuatkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota KPU RI Viryan Aziz mengatakan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai dengan aturan.
“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, kemarin.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26-28 November 2020. Rakor antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Hasyim menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, petugas dan penyelenggara mesti cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan. Hal itu menjadi bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.
Senada, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Demi menjaga partisipasi pemilih di Pilkada 2020, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020.
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Gun Gun Heryanto mengemukakan kekhawatiran partisipasi pemilih anjlok bila hari pemungutan suara tidak ditetapkan sebagai hari libur. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS.
Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu meyakin-kan pemilih agar tidak takut datang ke TPS karena proses pemungutan suara bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ind/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved