Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran mereka agar bekerja sesuai dengan aturan. Tujuannya meng-antisipasi adanya kesalahan yang berpotensi mencuatkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota KPU RI Viryan Aziz mengatakan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai dengan aturan.
“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, kemarin.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26-28 November 2020. Rakor antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Hasyim menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, petugas dan penyelenggara mesti cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan. Hal itu menjadi bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.
Senada, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Demi menjaga partisipasi pemilih di Pilkada 2020, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020.
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Gun Gun Heryanto mengemukakan kekhawatiran partisipasi pemilih anjlok bila hari pemungutan suara tidak ditetapkan sebagai hari libur. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS.
Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu meyakin-kan pemilih agar tidak takut datang ke TPS karena proses pemungutan suara bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ind/P-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved