Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran mereka agar bekerja sesuai dengan aturan. Tujuannya meng-antisipasi adanya kesalahan yang berpotensi mencuatkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota KPU RI Viryan Aziz mengatakan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral. Jajaran KPU harus berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai dengan aturan.
“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan di Jakarta, dikutip melalui siaran pers KPU, kemarin.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 26-28 November 2020. Rakor antara lain menyiapkan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Hasyim menuturkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, petugas dan penyelenggara mesti cermat mencatat peristiwa yang terjadi pada setiap tahapan pemilihan. Hal itu menjadi bahan yang bisa disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan di MK.
Senada, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik meminta jajaran penyelenggara mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik sebagai barang bukti sengketa di MK. Hal krusial yang rawan menjadi gugatan, sambung Evi, antara lain proses pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Demi menjaga partisipasi pemilih di Pilkada 2020, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020.
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Gun Gun Heryanto mengemukakan kekhawatiran partisipasi pemilih anjlok bila hari pemungutan suara tidak ditetapkan sebagai hari libur. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS.
Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu meyakin-kan pemilih agar tidak takut datang ke TPS karena proses pemungutan suara bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ind/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved