Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengklarifikasi pernyataannya di sejumlah media yang menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir ini. Dalam Webinar Kebangsaan Pra Munas PKS ke V, Jumat (20/11), JK menyatakan ada kekosongan dalam proses demokrasi prosedural di Tanah Air.
Karena itu, papar dia, mulai ada gejala masyarakat lebih memilih jalur demokrasi jalanan karena ada hambatan dalam penerapan demokrasi di Indonesia. Ketika diklarifikasi, Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu menjelaskan maksudnya bahwa saat ini terjadi kekosongan dalam kepemimpinan umat Islam untuk menyerap aspirasi sehingga menyebabkan mereka memilih Rizieq Shihab.
“Lihat konteksnya. Saya bicara di webinar PKS (Partai Keadilan Sosial) dengan tema demokrasi. Jadi soal kepemimpinan umat Islam,” tegasnya ketika dihubungi, Minggu (22/11).
Artinya, tambah Kalla, pernyataan soal kekosongan kepemimpinan tersebut tidak ada hubungan dengan isu kepemimpinan di Istana Presiden. Dirinya justru mengkritisi ketidakhadiran partai politik dan ormas Islam dalam mengurus masalah publik secara politik.
"Sebenarnya saya lebih mengkritisi parpol dan ormas Islam yang sibuk dengan urusan masing-masing dan menyebabkan masyarakat mencari pemimpin alternatif,” ujarnya.
Sumber yang dekat dengan Jusuf Kalla menambahkan, sebenarnya kritik tersebut diarahkan ke para pemimpin di Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas Islam lain yang sibuk dengan urusannya masing-masing. Termasuk juga, tambahnya, pimpinan parpol Islam yang dinilai sibuk mengurus kekuasaan ketimbang mengurus umat Islam.
"Mereka tidak merawat umat yang butuh pengayom yang kharismatik. Muncullah Rizieq Shihab dengan gayanya yang meledak-ledak menyuarakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebagian besar umat suka dengan gaya tersebut,” ungkapnya.
Dalam webinar yang diselenggarakan akhir pekan lalu, Kalla menyebut sejumlah alasan persoalan kepulangan Rizieq menjadi polemik berkepanjangan yang menyebabkan polisi dan tentara turun tangan seperti layaknya negara sedang mengalami goncangan. Menurut Kalla, berbagai persoalan tersebut penting untuk dievaluasi dan dipelajari, khususnya bagi partai-partai Islam.
"Jika tidak dievaluasi dan dipelajari, akan menimbulkan masalah baru dalam sistem demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia. Jangan sampai kita kembali lagi ke demokrasi jalanan. Ini bisa kembali apabila wakil-wakil yang dipilih tidak memperhatikan aspirasi seperti itu," jelasnya. (OL-14)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved