Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat ribuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu harus menjadi perhatian serius oleh pihak-pihak terkait.
"Data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11).
Abhan menyebut 1.038 pelanggaran terdiri dari 934 pelanggaran ditemukan Bawaslu dan 104 pelanggaran dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian Komisi ASN (KASN) telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Baca juga: Bawaslu Temukan 38 Hoaks dan Ratusan Konten Negatif
"(Dari 1.038) KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, lima kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran," jelasnya.
Pelanggaran netralitas ASN dilakukan dengan beragam bentuk. Seperti memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu dan melarang pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
Lalu ada penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, dan menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Selain itu, dia menambahkan, ada ASN yang terlibat dalam kampanye hingga terlibat sebagai tim kampanye. Bahkan tidak sedikit ASN yang melakukan intimidasi kepada bawahannya untuk mendukung paslon tertentu.
"Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi Pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," terang Abhan. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved