Bawaslu Temukan 1.038 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kautsar Bobi
19/11/2020 07:27
Bawaslu Temukan 1.038 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sejumlah ASN menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Batam, Kepulauan Riau.(ANTARA/Teguh prihatna)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat ribuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu harus menjadi perhatian serius oleh pihak-pihak terkait.

"Data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11).

Abhan menyebut 1.038 pelanggaran terdiri dari 934 pelanggaran ditemukan Bawaslu dan 104 pelanggaran dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian Komisi ASN (KASN) telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Baca juga: Bawaslu Temukan 38 Hoaks dan Ratusan Konten Negatif

"(Dari 1.038) KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, lima kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran," jelasnya.

Pelanggaran netralitas ASN dilakukan dengan beragam bentuk. Seperti memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu dan melarang pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.

Lalu ada penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, dan menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.

Selain itu, dia menambahkan, ada ASN yang terlibat dalam kampanye hingga terlibat sebagai tim kampanye. Bahkan tidak sedikit ASN yang melakukan intimidasi kepada bawahannya untuk mendukung paslon tertentu.

"Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi Pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," terang Abhan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya