Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MEMASUKI tahapan kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu menemukan 380 konten internet yang telah dipe riksa dan diduga melakukan pelanggaran. Dari 380 pelanggaran konten internet, Bawaslu telah memutus akses (take down) ke 182 konten.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Fritz Edward Siregar mengatakan konten itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang tentang Kitab UU Hukum Pidana.
“Kita telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 182 sudah dilakukan pemutusan akses,” ucapnya, kemarin.
Fritz menjelaskan, dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Data dari Kemenkominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 hoaks mengenai pilkada, termasuk berupa disinformasi mengenai penundaan pilkada. Sebanyak 217 URL (uniform resource locator) atau pengidentifikasi lokasi file di internet diperiksa, 65 URL yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan 2 URL melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan kerja sama dengan Bawaslu bertujuan memastikan ruang digital yang sehat selama pilkada berlangsung.
Dalam memantau, Kemenkominfo bekerja sama dengan platfom digital atau media sosial penyedia konten apabila ada konten-konten negatif di internet yang harus dilakukan pemutusan akses. Selama Pilkada 2020, Kemenkominfo juga memverifikasi akun media sosial.
“Kemenkominfo dari 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020 yang tersebar pada 217 konten. Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. Lalu 44 muatan sedang ditindaklanjuti, dah 13 konten sudah dilakukan pemutusan akses.’’ (Ind/Cah/P-1)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved