Bawaslu Temukan 38 Hoaks dan Ratusan Konten Negatif

Indriyani Astuti
19/11/2020 03:50
Bawaslu Temukan 38 Hoaks dan Ratusan Konten Negatif
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kanan) didampingi Juru Bicara Kemkominfo RI Dedy Permadi.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MEMASUKI tahapan kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu menemukan 380 konten internet yang telah dipe riksa dan diduga melakukan pelanggaran. Dari 380 pelanggaran konten internet, Bawaslu telah memutus akses (take down) ke 182 konten.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Fritz Edward Siregar mengatakan konten itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang tentang Kitab UU Hukum Pidana.

“Kita telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 182 sudah dilakukan pemutusan akses,” ucapnya, kemarin.

Fritz menjelaskan, dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Data dari Kemenkominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 hoaks mengenai pilkada, termasuk berupa disinformasi mengenai penundaan pilkada. Sebanyak 217 URL (uniform resource locator) atau pengidentifikasi lokasi file di internet diperiksa, 65 URL yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan 2 URL melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan kerja sama dengan Bawaslu bertujuan memastikan ruang digital yang sehat selama pilkada berlangsung.

Dalam memantau, Kemenkominfo bekerja sama dengan platfom digital atau media sosial penyedia konten apabila ada konten-konten negatif di internet yang harus dilakukan pemutusan akses. Selama Pilkada 2020, Kemenkominfo juga memverifikasi akun media sosial.

“Kemenkominfo dari 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020 yang tersebar pada 217 konten. Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. Lalu 44 muatan sedang ditindaklanjuti, dah 13 konten sudah dilakukan pemutusan akses.’’ (Ind/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya