Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI tahapan kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu menemukan 380 konten internet yang telah dipe riksa dan diduga melakukan pelanggaran. Dari 380 pelanggaran konten internet, Bawaslu telah memutus akses (take down) ke 182 konten.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Fritz Edward Siregar mengatakan konten itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang tentang Kitab UU Hukum Pidana.
“Kita telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 182 sudah dilakukan pemutusan akses,” ucapnya, kemarin.
Fritz menjelaskan, dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Data dari Kemenkominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 hoaks mengenai pilkada, termasuk berupa disinformasi mengenai penundaan pilkada. Sebanyak 217 URL (uniform resource locator) atau pengidentifikasi lokasi file di internet diperiksa, 65 URL yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan 2 URL melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan kerja sama dengan Bawaslu bertujuan memastikan ruang digital yang sehat selama pilkada berlangsung.
Dalam memantau, Kemenkominfo bekerja sama dengan platfom digital atau media sosial penyedia konten apabila ada konten-konten negatif di internet yang harus dilakukan pemutusan akses. Selama Pilkada 2020, Kemenkominfo juga memverifikasi akun media sosial.
“Kemenkominfo dari 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020 yang tersebar pada 217 konten. Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. Lalu 44 muatan sedang ditindaklanjuti, dah 13 konten sudah dilakukan pemutusan akses.’’ (Ind/Cah/P-1)
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved