Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

83 Kepala Daerah Ikut Berkerumun dan tidak Cegah Kerumunan

Sri Utami
18/11/2020 14:09
83 Kepala Daerah Ikut Berkerumun dan tidak Cegah Kerumunan
.(MI/Lilik Darmawan)

KEMENTERIAN Dalam Negeri melayangkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang diketahui ikut dalam kerumunan dan tidak mencegah terjadinya kerumunan. Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, antara lain 1 gubernur, 39 bupati, 5 wali kota, 31 wakil bupati, dan 7 wakil wali kota.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR di gedung Senayan, Jakarta. "Kepala daerah sudah kami berikan teguran tertulis yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan," ujarnya, Rabu (18/11).

Kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan diberikan apresiasi ialah Gubernur dan Bupati Gorontalo, Sulawesi Barat, Bupati Luwu Utara, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan Wakil Wali Kota Ternate.

"Pelanggar protokol kesehatan berjumlah 2,2% pada proses pilkada serentak 2020 dari total tatap muka sebanyak 13.646. Batas tatap muka dalam kampanye pilkada serentak paling banyak 50 orang,” tukasnya.

Rapat kerja dan RDP dilaksanakan Komisi II DPR bersama Kemendagri, Bawaslu, DKPP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk membahas kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember mendatang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik