Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Menurut Direktur Penindakan KPK Karyoto, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka. Sejak Agustus 2020, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020," kata Karyoto, di Gedung KPK, Senin (16/11).
Abdul Rozak disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 hurf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 21/2001.
KPK telah menetapkan empat orang pascaoperasi tangkap tangan di Indramayu pada Oktober tahun lalu. Keempatnya yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta. (OL-13)
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, Staf Khusus BUMN Dilaporkan Pospera
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved