Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Menurut Direktur Penindakan KPK Karyoto, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka. Sejak Agustus 2020, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020," kata Karyoto, di Gedung KPK, Senin (16/11).
Abdul Rozak disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 hurf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 21/2001.
KPK telah menetapkan empat orang pascaoperasi tangkap tangan di Indramayu pada Oktober tahun lalu. Keempatnya yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta. (OL-13)
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, Staf Khusus BUMN Dilaporkan Pospera
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved