Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH optimistis bisa merealisasikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua dalam waktu dekat guna meningkatkan kesejahteraan. Meski begitu, rencana pemekaran itu diharapkan dirancang secara matang melibatkan rakyat Papua.
“Saya sebetulnya cenderung berpendapat untuk tidak dimekarkan. Tapi kalau mau dimekarkan hendaknya ada dialog masyarakat adat, MRP, DPRP, gubernur. Jadi pemekaran dari bawah yang tidak menghilangkan identitas orang Papua, pemekaran yang betul-betul diinginkan rakyat Papua, bukan pemekaran yang dari atas,” kata peneliti Tim Kajian Papua LIPI Cahyo Pamungkas kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Cahyo, pemekaran bisa relevan jika diinginkan rakyat Papua. Namun, jika itu hanya datang dari elite, pemekaran akan menimbulkan problem baru. Ia mencontohkan pemekaran di sejumlah kabupaten seperti Pegunungan Arfak dan Tambrauw yang pelayanan publiknya tidak signifi kan meningkat setelah menjadi wilayah administrasi baru.
Wacana itu, kata Cahyo, menimbulkan pro dan kontra. Pendapat pro kebanyakan datang dari elite birokrasi yang berharap berpeluang menjadi gubernur di daerah pemekaran. Di sisi lain, ungkap Cahyo, kalangan yang menolak menilai pemekaran harus datang dari bawah. Isu batas-batas wilayah penting diperhatikan dan lebih diketahui masyarakat adat asli Papua. Kemudian, ada prosedur dalam UU Otsus yang menyebutkan pemekaran harus disetujui Majelis Rakyat Papua (MRP). Selain itu, pemekaran masih membawa trauma bagi masyarakat. Pasalnya, adanya provinsi baru maka akan ada penempatan militer dan kepolisian yang rawan memunculkan konflik.
Nada tidak setuju dilontarkan tokoh Papua Paskalis Kossay. Ia menyarankan pemerintah fokus menjamin hak orang asli Papua dan menyelesaikan persoalan infrastruktur dan SDM dengan melakukan perubahan UU Otsus.
“Pertanyaannya, pemekaran tiga provinsi itu untuk siapa? Lebih baik pemerintah fokus penyempurnaan UU Otsus dengan memperkuat hakhak dasar orang asli Papua. Pemekaran daerah sebaiknya fokus pemekaran kabupaten dan kota. Pemekaran provinsi agaknya tidak tepat dan akan semakin mengorbankan eksistensi orang asli Papua,” ucapnya.

Sumber: BPS/Tim Riset MI-NRC
Efisien
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintahan yang efi sien dan efektif di Papua menjadi masalah. “Makin dekat pemerintahan ke rakyat makin baik melayani rakyatnya. Luas Papua jauh lebih besar dari Jawa. Kalau mau mengurusi wilayah yang luas sebenarnya itu (pemekaran) jalan keluar yang baik karena kondisinya rentang kendali sudah tidak masuk,” ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memekarkan wilayah Papua, bisa disiapkan mekanisme provinsi persiapan sesuai yang diatur UU Pemda. Melalui mekanisme itu, pembentukannya cukup melalui PP. Daerah persiapan itu akan dievaluasi selama tiga tahun dan jika berhasil kemudian bisa ditetapkan sebagai daerah otonom baru melalui UU.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menjadikan Papua menjadi lima provinsi. Selain Papua dan Papua Barat, negara akan segera membentuk tiga provinsi sebagai daerah otonomi baru (DOB). (Cah/P-5)
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved