Prasetijo Bantah Saksi, Polri Tunggu Proses Pengadilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/11/2020 17:01
Prasetijo Bantah Saksi, Polri Tunggu Proses Pengadilan
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, membantah dirinya memerintahkan Komisaris Jhony Andrijanto membakar surat jalan palsu yang digunakan Joko Tjandra ke Indonesia.

Hal itu diungkapkan Prasetijo di dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (10/11). Prasetijo mengaku tidak pernah mengatakan dirinya dipanggil Kabareskrim.

Ia mengklaim tidak pernah memiliki nomor telepon seluler seperti dikatakan oleh Jhony saat menjadi saksi. Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menuturkan bahwa pihaknya akan menghormati proses peradilan terlebih dahulu.

"Terkait dengan proses peradilan silakan kita tunggu. Jangan setiap yang ada di sana, kami mengomentari di sini. Selesaikan dulu di sana," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11).

Awi menegaskan akan menghormati bagaimana pun putusan dari hakim. "Kalau nanti ada fakta-fakta baru terkait proses ini tentu menjadi bahan evaluasi penyidik. Jadi kalau setiap yang terjadi di pengadilan kita kroscek diskni nanti malah memengaruhi proses peradilan," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya