Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, membantah dirinya memerintahkan Komisaris Jhony Andrijanto membakar surat jalan palsu yang digunakan Joko Tjandra ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan Prasetijo di dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (10/11). Prasetijo mengaku tidak pernah mengatakan dirinya dipanggil Kabareskrim.
Ia mengklaim tidak pernah memiliki nomor telepon seluler seperti dikatakan oleh Jhony saat menjadi saksi. Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menuturkan bahwa pihaknya akan menghormati proses peradilan terlebih dahulu.
"Terkait dengan proses peradilan silakan kita tunggu. Jangan setiap yang ada di sana, kami mengomentari di sini. Selesaikan dulu di sana," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11).
Awi menegaskan akan menghormati bagaimana pun putusan dari hakim. "Kalau nanti ada fakta-fakta baru terkait proses ini tentu menjadi bahan evaluasi penyidik. Jadi kalau setiap yang terjadi di pengadilan kita kroscek diskni nanti malah memengaruhi proses peradilan," ungkapnya. (OL-14)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijio Utomo mengaku baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong.
Setidaknya ada dua kasus gratifikasi yang melibatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Napoleon meminta jumlah lebih besar dengan alasan bakal dibagi dengan petinggi yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved