Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, membantah dirinya memerintahkan Komisaris Jhony Andrijanto membakar surat jalan palsu yang digunakan Joko Tjandra ke Indonesia.
Hal itu diungkapkan Prasetijo di dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (10/11). Prasetijo mengaku tidak pernah mengatakan dirinya dipanggil Kabareskrim.
Ia mengklaim tidak pernah memiliki nomor telepon seluler seperti dikatakan oleh Jhony saat menjadi saksi. Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menuturkan bahwa pihaknya akan menghormati proses peradilan terlebih dahulu.
"Terkait dengan proses peradilan silakan kita tunggu. Jangan setiap yang ada di sana, kami mengomentari di sini. Selesaikan dulu di sana," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11).
Awi menegaskan akan menghormati bagaimana pun putusan dari hakim. "Kalau nanti ada fakta-fakta baru terkait proses ini tentu menjadi bahan evaluasi penyidik. Jadi kalau setiap yang terjadi di pengadilan kita kroscek diskni nanti malah memengaruhi proses peradilan," ungkapnya. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved