Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus DAK Dumai

Dhika Kusuma Winata
04/11/2020 14:06
KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus DAK Dumai
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Sejumlah saksi itu diperiksa untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

"Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11).

Kelima saksi tersehut yakni anggota DPRD Dumai 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, pengusaha/Direktur CV Nuzullul Hendri, dan pengusaha/Direktur CV Maju Karya Putra Amari. Adapun pemeriksaan bertempat di markas Polda Riau.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya.

Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara gratifikasi, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik