Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro divonis bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Komisaris PT Hanson International Tbk itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Benny dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menggantinya.
Majelis hakim menyatakan Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru memberi suap dan gratifikasi terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya periode 2008-2018. Benny disebut memperkaya diri bekerjasama dengan tiga pejabat Jiwasraya hingga membuat negara merugi sekitar Rp16,8 triliun.
Majelis hakim membeberkan kerugian negara atas investasi saham dalam perkara itu sebesar Rp4,65 triliun. Adapun kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.
Terkait vonis pencucian uang, majelis hakim menyebutkan Benny menyamarkan kekayaan dari hasil korupsi dengan membeli aset mulai dari pembelian tanah dan properti hingga menggunakannya untuk jual-beli saham. Untuk pencucian uang, Benny divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (R-1)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved