Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro divonis bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Komisaris PT Hanson International Tbk itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Benny dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menggantinya.
Majelis hakim menyatakan Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru memberi suap dan gratifikasi terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya periode 2008-2018. Benny disebut memperkaya diri bekerjasama dengan tiga pejabat Jiwasraya hingga membuat negara merugi sekitar Rp16,8 triliun.
Majelis hakim membeberkan kerugian negara atas investasi saham dalam perkara itu sebesar Rp4,65 triliun. Adapun kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.
Terkait vonis pencucian uang, majelis hakim menyebutkan Benny menyamarkan kekayaan dari hasil korupsi dengan membeli aset mulai dari pembelian tanah dan properti hingga menggunakannya untuk jual-beli saham. Untuk pencucian uang, Benny divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (R-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved