Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro divonis bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Komisaris PT Hanson International Tbk itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Benny dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menggantinya.
Majelis hakim menyatakan Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru memberi suap dan gratifikasi terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya periode 2008-2018. Benny disebut memperkaya diri bekerjasama dengan tiga pejabat Jiwasraya hingga membuat negara merugi sekitar Rp16,8 triliun.
Majelis hakim membeberkan kerugian negara atas investasi saham dalam perkara itu sebesar Rp4,65 triliun. Adapun kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.
Terkait vonis pencucian uang, majelis hakim menyebutkan Benny menyamarkan kekayaan dari hasil korupsi dengan membeli aset mulai dari pembelian tanah dan properti hingga menggunakannya untuk jual-beli saham. Untuk pencucian uang, Benny divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (R-1)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved