Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Joko Tjandra pada Senin (2/11) mendatang pukul 10.00 WIB.
Setidaknya ada dua kasus gratifikasi yang melibatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Ia terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang ditangani Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan penghapusan red notice Interpol yang ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, ada lima berkas perkara yang diterima pihaknya, yakni atas nama Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Joko Tjandra dan Andi Irfan terlibat kasus dugaan gratifikasi pengapusan MA. Joko Tjandra dan tiga terdakwa lain disidang dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice.
"Para terdakwa tersebut di atas telah masuk berkas perkara tipikornya di PN Jakarta Pusat pada Jumat 23 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB dan telah langsung ditetapkan majelis hakimnya," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (24/10).
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol. "Berdasarkan Pasal 141 KUHAP, digabungkan dalam satu surat dakwaan."
Menurut Bambang, rencananya Joko Tjandra akan disidang bersama Tommy Sumardi, Prasetijo, dan Napoleon dengan berkas sendiri-sendiri.
"Dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis SH MH, Saefuddin Zuhri SH MH (Hakim Anggota/Hakim Karier), dan Joko Subagyo SH MT (Hakim AdHoc), dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono, SH MH," jelas Bambang.
Persidangan untuk terdakwa Andi Irfan Jaya akan dipimpin Ignatius Eko Purwanto SH MH, Sunarso SH MH (Hakim Anggota/Hakim Karier), dan Dr Moch Agus Salim SH MH (Hakim AdHoc) dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu SH MH. (OL-14)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijio Utomo mengaku baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong.
Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Napoleon meminta jumlah lebih besar dengan alasan bakal dibagi dengan petinggi yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved