Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Politikus PDIP Kasihani Tukang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

Tri Subarkah
24/10/2020 14:26
Politikus PDIP Kasihani Tukang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
.(MI/Susanto)

POLITIKUS PDIP Arteria Dahlan sependapat dengan hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tidak disebabkan kesengajaan, melainkan kelalaian.

Kendati begitu, Arteria mempertanyakan sisi humanis penyidik saat menetapkan para tukang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Diketahui, lima tukang ditetapkan sebagai tersangka ialah T, H, S, K, dan IS. Mereka ialah pekerja yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung.

Tersangka lain yakni mandor bernisial UAM. Dua lain ialah Direktur PT ARM berinisial R yang merupakan vendor bahan pembersih lantai serta NH yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk penyediaan bahan pembersih lantai.

"Misalnya, pekerja-pekerja itu. Kan saya juga paham lah di DPR itu juga lagi ada pekerjaan. Lihat Jakarta aja baru hari ini, naik lift aja bingung. Ya tiba-tiba dia buang puntung rokok, dia buang apa, akhirnya terbakar. Ya apa iya harus dijadiin tersangka gitu? Mana sisi humanisnya?" ujar Arteria kepada Media Indonesia, Sabtu (24/10).

Arteria merasa kasihan dengan para tukang yang turut ditersangkakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, tersangka yang ditetapkan oleh penyidik terlalu banyak. Seharusnya, lanjut Arteria, yang patut dijadikan tersangka ialah mereka yang paling memenuhi unsur pidana.

"Enggak perlu banyak dijadikan tersangkanya. Kasihan juga itu orang kecil yang dia enggak tahu," katanya.

Namun bila dipaksakan dengan pemenuhan undang-undang, Arteria menilai bahwa tersangka yang harus ditetapkan bisa lebih dari delapan.

"Bisa banyak, si pemberi kerja juga harus bertanggung jawab dong. Si kontraktor yang memekerjakan orang-orang itu. Jangan orang-orangnya itu saja. Saya hanya menyarankan, sudahlah disimplifikasi saja," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan mulanya penyidik menyiapkan dua kemungkinan ihwal kebakaran tersebut dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Dari hasil penyidikan, disimpulkan bahwa penyebab kebakaran yaitu akibat kelalaian.

Setelah memintai keterangan 131 orang, penyidik menjadikan 64 orang sebagai saksi. Dari angka tersebut, lima di antaranya merupakan tukang yang melakukan pekerjaan di lantai 6, tepatnya di bagian biro kepegawaian.

"Ternyata mereka melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," ungkap Sambo, kemarin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya