Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hukuman Ulum diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), kemarin.
Banding Ulum masuk ke PT Jakarta pada 24 Agustus 2020. Putusan banding dikeluarkan dengan surat nomor 28/PID.TPK/2020/PTDKI tertanggal 25 September 2020 dan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Yusak.
Ulum divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Ulum dihukum 9 tahun bui serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ulum dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap itu diperuntukkan mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Kasus itu juga terkait dengan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multiajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Sebelumnya, banding terpidana suap dan gratifikasi pengurusan proposal hibah KONI kepada Kemenpora, Imam Nahrawi, ditolak. Mantan menpora itu tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
‘Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/ Pid.Sus/TPK/2020.PN Jkt.Pst’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (8/10).
Majelis hakim banding terdiri atas Achmad Yusak sebagai ketua dan anggota Brlafat Akbar serta Reny Halida Ilham Malik. (P-5)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
KEJUARAAN Pencak Silat Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 telah usai digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (13/7).
Kemenpora akan melakukan beberapa strategi akan terciptanya sebuah industri olahraga melalui Patriot Run Indonesia Emas 2025.
AJANG lari Patriot Run Indonesia Emas 2025 akan digelar di Kota Bekasi pada 21 September mendatang.
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved