Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hukuman Ulum diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), kemarin.
Banding Ulum masuk ke PT Jakarta pada 24 Agustus 2020. Putusan banding dikeluarkan dengan surat nomor 28/PID.TPK/2020/PTDKI tertanggal 25 September 2020 dan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Yusak.
Ulum divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Ulum dihukum 9 tahun bui serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ulum dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap itu diperuntukkan mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Kasus itu juga terkait dengan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multiajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Sebelumnya, banding terpidana suap dan gratifikasi pengurusan proposal hibah KONI kepada Kemenpora, Imam Nahrawi, ditolak. Mantan menpora itu tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
‘Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/ Pid.Sus/TPK/2020.PN Jkt.Pst’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (8/10).
Majelis hakim banding terdiri atas Achmad Yusak sebagai ketua dan anggota Brlafat Akbar serta Reny Halida Ilham Malik. (P-5)
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Kemenpora mendorong semakin banyaknya gerakan literasi yang diprakarsai anak muda, terutama di daerah.
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
Kemenpora akan menggelar seleksi nasional untuk menentukan atlet-atlet terbaik yang akan mewakili Indonesia di SEA Games 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved