Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hukuman Ulum diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), kemarin.
Banding Ulum masuk ke PT Jakarta pada 24 Agustus 2020. Putusan banding dikeluarkan dengan surat nomor 28/PID.TPK/2020/PTDKI tertanggal 25 September 2020 dan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Yusak.
Ulum divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Ulum dihukum 9 tahun bui serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ulum dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap itu diperuntukkan mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Kasus itu juga terkait dengan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multiajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Sebelumnya, banding terpidana suap dan gratifikasi pengurusan proposal hibah KONI kepada Kemenpora, Imam Nahrawi, ditolak. Mantan menpora itu tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
‘Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/ Pid.Sus/TPK/2020.PN Jkt.Pst’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (8/10).
Majelis hakim banding terdiri atas Achmad Yusak sebagai ketua dan anggota Brlafat Akbar serta Reny Halida Ilham Malik. (P-5)
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (27/8).
Penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari rumah Noel dari hasil penggeledahan.
Penyidik KPK menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah Immanuel Ebenezer alias Noel
Akankah kasus ini juga menjadi titik kebangkitan KPK dalam memberantas korupsi dengan menindak pihak-pihak lain maupun menuntaskan kasus-kasus lain?
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KIE menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem olahraga, khususnya sepak bola Indonesia.
Indonesia dan Australia secara resmi meluncurkan program Beasiswa Studi Singkat Australia Awards – ‘Memajukan Industri Olahraga Indonesia: Peluang dan Strategi untuk Pertumbuhan’.
KEJUARAAN Pencak Silat Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 telah usai digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (13/7).
Kemenpora akan melakukan beberapa strategi akan terciptanya sebuah industri olahraga melalui Patriot Run Indonesia Emas 2025.
AJANG lari Patriot Run Indonesia Emas 2025 akan digelar di Kota Bekasi pada 21 September mendatang.
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved