Tingkatkan Partisipasi Pilkada, KPU Kaji Kotak Suara Keliling

Indriyani Astuti
21/10/2020 20:24
Tingkatkan Partisipasi Pilkada, KPU Kaji Kotak Suara Keliling
Ilustrasi kotak suara Pilkada(Ilustrasi)

PELAKSANA Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pihaknya tengah mengkaji aturan hukum mengenai dimungkinkannya kotak suara keliling untuk pemungutan pemilihan suara kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

\Kotak suara keliling, ujarnya, dapat menjadi opsi bagi pemilih berusia lanjut yang kemungkinan besar terlalu berisiko apabila datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Usia 45 tahun ke atas diimbau tidak terlalu sering keluar rumah untuk mencegah terpapar virus Korona. Bagi lansia yang berada di rumah dan tidak bisa datang ke TPS, kami sedang mengatur tentang kotak suara keliling," ujar Ilham dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi" yang digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Rabu (21/10).

Kotak suara keliling, terang Ilham, diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota (UU Pilkada). Oleh karena itu KPU sedang mengkaji terobosan hukum yang dapat dilakukan agar hak konstitusional masyarakat dalam memilih kepala daerah tetap terpenuhi di tengah pandemi.

Baca juga : DPR Optimistis Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Tercapai

"Bagaimana terobosan hukumnya dan akan lakukan diskusi fokus grup mengenai hal itu. Kalau kita tidak melakukan hal ini berarti tidak memfasilitasi hak konstitusional masyarakat," papar Ilham.

Selain itu, Ilham mengungkapkan, KPU sedang memikirkan cara supaya para pasien yang terpapar virus Covid-19 dan tengah menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit juga dapat memilih pada 9 Desember 2020. Saat pemilu atau pilkada di tengah situasi normal, ujar Ilham, petugas mendatangi pemilih yang tidak bisa datang langsung ke TPS seperti mereka yang dirawat di rumah sakit.

"Bagaimana dengan OTG memungkinkan enggak, kita masuk ke rumah yang menjadi rujukan pemerintah apa perlu pakai hazmat atau tidak. Ini sedang kita kaji melihat dari Kementerian Kesehatan sepertinya sulit masuk ke RS untuk teman-teman OTG," tukas Ilham. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya