Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tahap penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Budi dan Irzal pun akan segera menjalani sidang pembuktian atas perkara yang menjerat keduanya, tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI mulai 2007 hingga 2017.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS, hari ini tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (19/10).
Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Proses persidangan keduanya menunggu penjadwalan dari pihak PN Tipikor Bandung.
Ia mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Uji Materi UU Penyiaran Sentuh Jantung Aturan
Ungkap Pelaku Lain
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, terdapat nama selain kedua terdakwa tersebut yang diduga terlibat. Itu seperti Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI serta Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.
Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau setara Rp126 miliar. (OL-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved