Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tahap penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Budi dan Irzal pun akan segera menjalani sidang pembuktian atas perkara yang menjerat keduanya, tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI mulai 2007 hingga 2017.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS, hari ini tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (19/10).
Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Proses persidangan keduanya menunggu penjadwalan dari pihak PN Tipikor Bandung.
Ia mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Uji Materi UU Penyiaran Sentuh Jantung Aturan
Ungkap Pelaku Lain
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, terdapat nama selain kedua terdakwa tersebut yang diduga terlibat. Itu seperti Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI serta Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.
Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau setara Rp126 miliar. (OL-2)
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved