Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kampanye di Medsos Terhalang Cipta Kerja

Cah/Ind/I-1
18/10/2020 03:56
Kampanye di Medsos Terhalang Cipta Kerja
Ilustrasi(Medcom.id)

PARA pasangan kandidat yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung di tengah pandemi virus korona baru (covid-19) dituntut memanfaatkan media daring dan media sosial (medsos). Tujuannya menekan potensi pelanggaran dari metode rapat terbuka.

“Masalah utama beberapa pekan terakhir ialah medsos ramai oleh isu omnibus law. Ini berakibat pada algoritma medsos mengarahkan ke isu omnibus law. Secara langsung kondisi ini membuat kampanye di medsos oleh para kandidat cenderung tenggelam,” ujar Pakar Keamanan Siber dan Komunikasi Pratama Persadha kepada Media Indonesia, Sabtu (17/10).

Ia juga mengatakan medsos belum menjadi sarana utama kampanye karena para kontestan pilkada belum mengerti trik mendapatkan perhatian masyarakat. Seharusnya mereka bisa mengikuti arus isu yang sedang diperhatikan warganet.

“Misalnya, bila calon kepala daerah ini dari parpol yang menolak omnibus law, mereka bisa masuk dan membuat konten dengan tema serupa,” katanya.

“Sangat mungkin iklan kampanye akan dieksekusi akun non-resmi pasangan calon atau akun buzzer. Biasanya akan masif dalam 1 bulan terakhir menjelang pencoblosan,” urainya.

Pelanggaran kampanye

Kementerian Dalam Negeri mencatat pelanggaran saat kampanye tatap muka pasangan calon kepala daerah masih ditemukan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengungkapkan, periode dari 9 sampai 15 Oktober 2020, ditemukan 25 pelanggaran protokol kesehatan kampanye tatap muka melibatkan lebih dari 50 orang.

“Ini harus jadi perhatian bersama karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya seusai menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri di Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Ia mengklaim pelanggaran terhadap protokol kesehatan telah turun signifikan meskipun masih terjadi. Pada periode 2 sampai dengan 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Pada kurun waktu 26 September sampai dengan 1 Oktober, papar Safrizal, terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 54 kali. Kemudian, ada pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Sementara itu, di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada.

“Ini sudah dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” ucapnya mengutip data dari Bawaslu RI. (Cah/Ind/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya