Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARA pasangan kandidat yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung di tengah pandemi virus korona baru (covid-19) dituntut memanfaatkan media daring dan media sosial (medsos). Tujuannya menekan potensi pelanggaran dari metode rapat terbuka.
“Masalah utama beberapa pekan terakhir ialah medsos ramai oleh isu omnibus law. Ini berakibat pada algoritma medsos mengarahkan ke isu omnibus law. Secara langsung kondisi ini membuat kampanye di medsos oleh para kandidat cenderung tenggelam,” ujar Pakar Keamanan Siber dan Komunikasi Pratama Persadha kepada Media Indonesia, Sabtu (17/10).
Ia juga mengatakan medsos belum menjadi sarana utama kampanye karena para kontestan pilkada belum mengerti trik mendapatkan perhatian masyarakat. Seharusnya mereka bisa mengikuti arus isu yang sedang diperhatikan warganet.
“Misalnya, bila calon kepala daerah ini dari parpol yang menolak omnibus law, mereka bisa masuk dan membuat konten dengan tema serupa,” katanya.
“Sangat mungkin iklan kampanye akan dieksekusi akun non-resmi pasangan calon atau akun buzzer. Biasanya akan masif dalam 1 bulan terakhir menjelang pencoblosan,” urainya.
Pelanggaran kampanye
Kementerian Dalam Negeri mencatat pelanggaran saat kampanye tatap muka pasangan calon kepala daerah masih ditemukan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengungkapkan, periode dari 9 sampai 15 Oktober 2020, ditemukan 25 pelanggaran protokol kesehatan kampanye tatap muka melibatkan lebih dari 50 orang.
“Ini harus jadi perhatian bersama karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya seusai menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri di Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Ia mengklaim pelanggaran terhadap protokol kesehatan telah turun signifikan meskipun masih terjadi. Pada periode 2 sampai dengan 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Pada kurun waktu 26 September sampai dengan 1 Oktober, papar Safrizal, terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 54 kali. Kemudian, ada pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Sementara itu, di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada.
“Ini sudah dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” ucapnya mengutip data dari Bawaslu RI. (Cah/Ind/I-1)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved