Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pasangan kandidat yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung di tengah pandemi virus korona baru (covid-19) dituntut memanfaatkan media daring dan media sosial (medsos). Tujuannya menekan potensi pelanggaran dari metode rapat terbuka.
“Masalah utama beberapa pekan terakhir ialah medsos ramai oleh isu omnibus law. Ini berakibat pada algoritma medsos mengarahkan ke isu omnibus law. Secara langsung kondisi ini membuat kampanye di medsos oleh para kandidat cenderung tenggelam,” ujar Pakar Keamanan Siber dan Komunikasi Pratama Persadha kepada Media Indonesia, Sabtu (17/10).
Ia juga mengatakan medsos belum menjadi sarana utama kampanye karena para kontestan pilkada belum mengerti trik mendapatkan perhatian masyarakat. Seharusnya mereka bisa mengikuti arus isu yang sedang diperhatikan warganet.
“Misalnya, bila calon kepala daerah ini dari parpol yang menolak omnibus law, mereka bisa masuk dan membuat konten dengan tema serupa,” katanya.
“Sangat mungkin iklan kampanye akan dieksekusi akun non-resmi pasangan calon atau akun buzzer. Biasanya akan masif dalam 1 bulan terakhir menjelang pencoblosan,” urainya.
Pelanggaran kampanye
Kementerian Dalam Negeri mencatat pelanggaran saat kampanye tatap muka pasangan calon kepala daerah masih ditemukan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengungkapkan, periode dari 9 sampai 15 Oktober 2020, ditemukan 25 pelanggaran protokol kesehatan kampanye tatap muka melibatkan lebih dari 50 orang.
“Ini harus jadi perhatian bersama karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya seusai menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri di Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Ia mengklaim pelanggaran terhadap protokol kesehatan telah turun signifikan meskipun masih terjadi. Pada periode 2 sampai dengan 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Pada kurun waktu 26 September sampai dengan 1 Oktober, papar Safrizal, terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 54 kali. Kemudian, ada pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Sementara itu, di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada.
“Ini sudah dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran,” ucapnya mengutip data dari Bawaslu RI. (Cah/Ind/I-1)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved