Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISIONER KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, selama belum ada keputusan penundaan Pilkada 2020, KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk melaksanakannya. Penundaan jadwal Pilkada, kata dia, pernah dilakukan, dari sedianya dilaksanakan September 2020 kemudian diundur Desember 2020.
"Untuk menunda pilkada itu harus melihat aspek yang lebih luas, jangan sampai hanya satu aspek saja," kemarin, saat webinar Meneropong Kelanjutan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi.
Menurutnya, penundaan Pilkada harus ada alasan pembenar dan harus dilihat secara komprehensif. Contohnya, penundaan Pilkada yang bisa diberlakukan, pada saat tahapan rekrutmen sudah dilaksanakan, tetapi tak ada anggaran. Namun, untuk 2020, secara umum anggaran sudah tersedia, secara regulasi aspek hukum juga sudah, meski ada yang harus disempurnakan.
Ia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pendekatan yang dilakukan adalah kewaspadaan. Protokol kesehatan mutlak diberlakukan. Terkait partisipasi pilkada, tidak ada aturan yang mengatur sah tidaknya
suatu pilkada dengan syarat-syarat persentase tertentu.
Partisipasi bisa dilihat dalam beberapa perspekstif, tidak hanya hadir di TPS, tapi keterlibatan masyarakat secara aktif dalam beberapa tahapan penyelenggaraan.
"Berapa saja tingkat partisipasinya secara hukum pilkada tetap sah karena tidak diatur jumlah batasannya," jelas dia.
Tim Peneliti PolGov dan Big Data Analytics, Mada Sukmajati menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 menghadapi tantangan baru dibandingkan pelaksanaan sebelumnya, yakni pandemi Covid-19.
Pada 2020, ada 72 negara yang menunda pelaksanaan pemilu dan 67 negara yang tetap menggelar pemilu di tengah pandemi Covid-19, baik pemilu nasional maupun lokal.
"Pilkada 2020 (yang akan diselenggarakan di 270 daerah, sebanyak 8 daerah melakukan Pilgub, 224 kabupaten, dan 37 kota di 32 provinsi) menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," jelas dia.
Pemberitaan tentang penundaan Pilkada 2020 paling banyak dikaitkan dengan isu kesehatan. Menyusul kemudian dikaitkan dengan isu hukum, politik, ekonomi, dan sosial. "Di beberapa kesempatan, pemerintah bahkan menyampaikan pertimbangan ekonomi," katanya.
Pertimbangan yang digunakan pemerintah adalah aspek kesehatan (ketidakpastian situasi) dan stabilitas politik dalam negeri.
Dari penelitian yang dilakukan disebutkan dalam rentang waktu tujuh bulan pengambilan data, tercatat ada sebanyak 3.746 artikel dari 155 portal media dan 52.734 twit yang memperbincangkan topik "Penundaan Pilkada 2020". Hal ini memperlihatkan topik penundaan mendapatkan media coverage yang cukup besar, baik di media online, maupun di media sosial Twitter.
Selain itu, terdapat dua puncak dalam pemberitaan di media online tentang penundaan pilkada 2020, yakni pada 31 Maret 2020 (pada kesepakatan penundaan Pilkada 2020) dan 21 September 2020 (pasca Muhammadiyah dan NU memberikan pernyataan resmi untuk tidak melaksanakan pilkada di masa pandemi).
Puncak perbincangan di media sosial twitter terjadi pada 21 September 2020, hal ini menunjukan masyarakat belum yakin sepenuhnya dengan rancangan pemerintah, atau lebih spesifik lagi adalah penyelenggara pemilu dalam menggelar pilkada di tengah pandemi.
"Temuan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu perlu melakukan upaya yang berkesinambungan untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka telah mendesain setiap tahapan pilkada dengan baik untuk meminimalkan angka pertumbuhan kasus Covid-19 akibat dari pelaksanaan Pilkada 2020," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Pejabatnya Dapat Mobil Dinas, KPK :Masih Dibahas dengan Kemenkeu
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved