Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Panggil ASN Pemkab Bogor Terkait Eks Bupati Bogor

Dhk/Ant/P-5
14/10/2020 06:17
KPK Panggil ASN Pemkab Bogor Terkait Eks Bupati Bogor
Ilustrasi -- Logo KPK di Gedung Merah Putih.(Dok.MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Lima orang saksi yang dipanggil yakni Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto
Susanto, mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto, Kasubbag Keuangan DLLAJ Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati, dan Kepala Bidang Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Pemanggilan sejumlah ASN ini menambah panjang daftar saksi untuk tersangka RY. Sebelumnya, KPK memanggil empat saksi, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, dan pihak swasta HMN Lesmana.

KPK menahan Rachmat Yasin pada 13 Agustus lalu terkait dua kasus dugaan korupsi sekaligus yakni perkara pemotongan anggaran dan
gratifikasi. Bupati Bogor periode 2008-2014 itu sebelumnya juga pernah dicokok KPK dalam kasus suap izin kehutanan. Ia sudah menjalani pidana dan bebas.

KPK kemudian mengendus ada dugaan korupsi lain dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi pada 2019.

Dalam kasus terbaru itu, KPK menduga Rachmat Yasin menerima uang Rp8,93 miliar dari pemotongan anggaran sejumlah dinas di Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang itu diduga untuk kepentingan Rachman maju dalam pemilihan bupati untuk periode kedua.

Rachmat Yasin kemudian memenangi pemilihan untuk periode kedua, namun ia ditangkap komisi antirasuah terkait kasus korupsi perizinan kehutanan pada 2014.

Untuk perkara kedua, Rachmat Yasin diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya sebagai bupati. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare dan mobil mewah senilai Rp825 juta. Gratifikasi tanah diduga terkait dengan perizinan pondok pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor, sedangkan pemberian mobil diduga berasal dari pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dhk/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik