Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Lebih Transparan dan Dialogis

Uta/P-5
12/10/2020 04:49
DPR Lebih Transparan dan Dialogis
Wakil Ketua Baleg DPR-RI Willy Aditya(MI/SUSANTO)

BAGAIMANA proses transparansi pembahasan RUU di DPR?

Semua pembahasan RUU yang dilakukan di Baleg kini dilakukan secara terbuka, ada videonya. Hal ini menegaskan DPR menunjukkan transparansi dan dialogis dalam setiap pembahasan undang-undang. Tidak terkecuali pembahasan RUU yang mendapat perhatian publik, seperti RUU Ciptaker.

Selain disiarkan langsung ke publik sebagai proses transparansi, apakah DPR melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU?

Iya. Salah satunya RUU Ciptaker. Ada proses Rapat Dengar Pendapat (RDP), dimulai 14 April sampai 20 Mei. Kita juga melibatkan pihak yang berkaitan langsung dalam RUU ini, salah satunya pihak buruh. Bahkan, DIM fraksi NasDem dan Gerindra itu isinya masukan dari teman-teman KSPI. Sebelum ada masukan itu, NasDem belum memiliki DIM. Sekarang apa yang dilakukan DPR lebih transparan dan lebih dialogis.

Artinya DPR memberikan ruang kepada semua?

Transparansi menjadi asas yang dipegang DPR dalam pembahasannya. Semua pemangku kepentingan kita beri ruang. Tugas DPR ialah memastikan semua pihak didengarkan dan semua kepentingan bisa disuarakan secara seimbang agar produk legislasi yang dihasilkan dari RUU itu dapat mengakomodasi seluruh kepentingan.

Tapi mengapa masih ada pihak yang tidak setuju dengan produk yang dihasilkan DPR? Seperti Ciptaker misalnya?

UU Ciptaker ini bukan UU yang sempurna atau kebal dari cacat dan kesalahan. Kalau dirasa ada yang tidak berdasar atau menyalahi konstitusi, silakan gugat ke MK. Kita sudah melakukan pembahasan dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal-demi pasal secara detail, intensif, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Bagaimana DPR memastikan produk legislasi yang dihasilkan berkualitas?

Kami punya mekanisme untuk evaluasi Prolegnas bersama komisi-komisi. RUU mana saja yang tidak bisa diselesaikan pada Oktober 2020. Itu ditarik dan direlokasi ke Prolegnas tahun berikutnya, nanti dimasukkan pada Oktober 2020 (pembahasan daftar RUU Prolegnas 2021). Langkah ini dilakukan untuk menghindari over ekspektasi dalam menyelesaikan target RUU Prioritas 2020. (Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya