Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi aterkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat. Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana dan eks anggota DPRD Kota Banjar Seodrajat Argadiredja.
"Penyidik memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/10).
Selain memeriksa Sekda dan anggota DPRD, penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni Staf Bank BJB Banjar Aceu Roslinawati, pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017 Ace Roslinawati, Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang, dan seorang PNS Kota Banjar Citra Reynantra. Adapun semua pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar di Kota Bandung.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Banjar, pegawai Bank BJB, dan pengusaha. Terkait pemeriksaan tersebut, Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak terkait proyek-proyek di Pemkot Banjar.
"Penyidik mengonfirmasi terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak," ucap Ali.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi proyek insfrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar (2012-2017). KPK mensinyalir ada dugaan aliran dana terkait proyek infrastruktur tersebut.
Baca juga : Polri Selidiki Aksi Peretasan Situs DPR
Sejumlah saksi sebelumnya juga telah diperiksa, antara lain mantan anggota DPRD Banjar Budi Kusmono, Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat, dan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Guntur Rachmadi. Penyidik juga pernah memeriksa Walikota Banjar Ade UU Sukaesih sebagai saksi dalam kasus itu. KPK menggali keterangan Ade terkait bisnis keluarga walikota yang menjabat dua periode itu.
KPK juga sempat meneriksa saksi lain yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar Yuyung Mulya Sungkawa dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah.
Meski sudah memeriksa saksi-saksi, komisi antirasuah hingga kini belum mengungkap detail penyidikan dan tersangka. Ali Fikri mengatakan pengumuman lengkap kasus akan disampaikan ketika dilakukan penahanan sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini.
Penyidikan kasus di Banjar itu bermula pada 10 Juli lalu ketika tim KPK menggeledah Pendopo Walikota Banjar. Penggeledahan di tempat Walikota Ade Uu Sukaesih itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Banjar.
Tim penyidik KPK saat itu sedang mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi infrastruktur di Pemkot Banjar. Penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Banjar. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved