Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Tunggu Salinan Putusan Hasto Kristiyanto Sebelum Tentukan Sikap

Candra Yuri Nuralam
26/7/2025 14:45
KPK Tunggu Salinan Putusan Hasto Kristiyanto Sebelum Tentukan Sikap
Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat tiba di ruang sidang untuk menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025) .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) protes majelis hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, bukti dan bunyi pasal dinilai sudah sesuai.

“Menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).

Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan. Setyo meyakini permasalahan yang membuat dakwaan itu dianulir bukan karena kurang bukti.

“Kami semua yakni bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” ujarnya.

Meski begitu, KPK menerima putusan hakim, karena vonis tidak bisa dianulir. Saat ini, KPK menunggu hasil lengkap putusan untuk menentukan sikap soal banding atau tidak.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya