Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, 8% itu untuk haji khusus, dan 92% untuk reguler,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (26/7).
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50%, 50%, seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8% dan 92%),” ucap Asep.
Tambahan kuota itu sejatinya diberikan Pemerintah Saudi untuk mempercepat antrean haji di Indonesia, yakni 25 tahun. Namun, malah dipakai untuk mempercepat haji khusus.
“Mungkin kalau (tambahan kuota) 20 ribu, bisa naik apa turun (lama mengantre haji) 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” ujar Asep.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Can/P-2)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Penyelesaian kasus ini juga menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya.
DIREKTUR Bina Haji Khusus dan Umrah (BHKU) Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyampaikan dirinya tidak mengetahui pengusul mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved