Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Bina Haji Khusus dan Umrah (BHKU) Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyampaikan dirinya tidak mengetahui pengusul mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah khusus.
“Terkait pembagian 50:50, terus terang saya tidak mengetahui. Saat kami diskusi, salah satunya adalah berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya sudah diputuskan 50:50,” kata Jaja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Pansus Angket Haji DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. (28/8).
Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Maman Imanulhaq mengenai pihak pengusul pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah khusus.
Baca juga : Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Berikutnya, Maman juga mempertanyakan ada atau tidaknya usaha Jaja untuk menjelaskan kepada pimpinan Kemenag, seperti Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengenai pembagian kuota haji tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 64 UU Nomor 8/2019 disebutkan bahwa Menteri menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Terkait pertanyaan itu, Jaja menyampaikan bahwa ia berpedoman pada Pasal 9 UU Nomor 8/2019 yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.
Baca juga : Pansus Haji DPR RI Segera Bergerak
“Kemarin saat diskusi berkaitan dengan Pasal 9, kuota tambahan kewenangan Menteri sehingga kami menyimpulkan itu,” ujarnya.
Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji. Pansus menilai Menag menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
(ANT/Z-9)
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
FASE pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari daerah kerja (Daker) Madinah berakhir. Hal ini ditandai keberangkatan jemaah kelompok 28 Debarkasi Kertajati.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Pelaku menjual tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dipakai untuk mempercepat antrean.
Nikah massal digelar sebagai salah satu upaya membantu masyarakat kurang mampu dan upaya menekan jumlah nikah siri yang tergolong banyak di Kalsel.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved