Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri tidak akan memberikan izin rencana aksi demonstrasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), yang rencananya bakal dilakukan di Istana Negara terkait protes pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja/Omnibus Law menjadi undang-undang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, larangan itu dikarenakan Indonesia masih diselimuti ancaman covid-19.
Baca juga: Ribuan Buruh Karawang Desak UU Ciptaker Dibatalkan
"Kami tidak mengizinkan demo masa pandemi. Tidak kami izinkan," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).
Awi menyebut, proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran baru dari lokasi demo.
Adanya penerbitan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law juga menjadi alasan dilarangnya BEM SI demo di Istana.
"Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," terang Awi.
Baca juga: Polisi Amankan 39 Pelajar Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR
Sebelumnya, Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law. (Ykb/A-3)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved