Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polri tidak Izinkan BEM SI Gelar Demo Omnibus Law

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/10/2020 17:06
Polri tidak Izinkan BEM SI Gelar Demo Omnibus Law
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).(Antara)

BARESKRIM Polri tidak akan memberikan izin rencana aksi demonstrasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), yang rencananya bakal dilakukan di Istana Negara terkait protes pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja/Omnibus Law menjadi undang-undang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, larangan itu dikarenakan Indonesia masih diselimuti ancaman covid-19.

Baca juga: Ribuan Buruh Karawang Desak UU Ciptaker Dibatalkan

"Kami tidak mengizinkan demo masa pandemi. Tidak kami izinkan," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Awi menyebut, proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran baru dari lokasi demo.

Adanya penerbitan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law juga menjadi alasan dilarangnya BEM SI demo di Istana.

"Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," terang Awi.

Baca juga: Polisi Amankan 39 Pelajar Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR

Sebelumnya, Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law. (Ykb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik