Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada stakeholder terkait agar menekankan kepada pasangan calon (paslon) dan tim sukses agar tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign. Potensi kekerasan juga mesti menjadi kewaspadaan untuk sama-sama mengantisipasinya.
“Aksi kekerasan harus cepat diantisipasi dengan langkah-langkah prokatif untuk merangkul pihak-pihak yang berkontestasi agar mereka melakukan kompetisi secara sehat dan tidak melakukan black campaign atau kampanye-kampanye bohong. Positive campaign itu masih bisa, negative campaign itu biasa, tapi black campaign yang berisi kebohongan itu yang tidak boleh, itu adalah pidana,” tegas Tito dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan secara virtual, melalui keterangan resmi, Kamis (1/10).
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Kepala Daerah Biasanya Berkaitan Balas Jasa
Tito mengharapkan masa kampanye dapat berlangsung aman dan lancar seperti pada tahap penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Tahapan itu patut diapresiasi karena berjalan baik berkat kerja keras semua yang terlibat.
Di samping itu, Tito mengimbau kepada penyelenggara, masyarakat, dan aparat keamanan supaya bersinergi terus-menerus agar pilkada 2020 bebas dari konflik kekerasan dan covid-19.
“Kita jaga agar pilkada ini aman, lancar, dan dapat menjadi simbol demokrasi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya yang dapat memajukan daerah,” pungkasnya. (OL-1)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved