Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bawaslu Setop Kampanye yang Melanggar Protkes

OL/PO/Ind/X-11
30/9/2020 05:39
Bawaslu Setop Kampanye yang Melanggar Protkes
Ilustrasi(Dok.MI/Rommy Pujianto)

BAWASLU Bali kemarin akhirnya membatalkan satu kegiatan kampanye yang melibatkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan (protkes).

“Kami baru menerima satu laporan saja, yakni dari Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Ada kegiatan kampanye dan temu relawan yang melibatkan banyak orang dan tidak mematuhi protkes. Bawaslu setempat bersama aparat membubarkan acara tersebut tanpa ada banyak perlawanan,” ujar Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Subadra.

Ditambahkannya, belum ditemukan pelanggaran kampanye di Bali dari segi administrasi, pidana pemilihan, ataupun sengketa proses.

Di NTT, Bawaslu menemukan puluhan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara selama kampanye pilkada. Mereka terlibat membantu calon kepala daerah yang melakukan kampanye. “Kami merekomendasikan mereka untuk diproses terlibat politik praktis,” ungkap anggota Bawaslu NTT, Yemris Fointuna.

Terkait pelanggaran protkes, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, menyebut para pelanggar akan diberi sanksi sesuai Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2020. Bentuknya bisa berupa peringatan tertulis hingga pembubaran kampanye.

Pasal itu juga menjelaskan paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis, tetapi kembali melanggar protokol kesehatan, akan langsung dilaporkan kepada polisi untuk diberikan sanksi sebagaimana UU yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, menyatakan tahapan pilkada layak dilanjutkan sesuai dengan jadwal. “Dengan melihat fakta dan temuan Bawaslu di lapangan, terbukti penyelenggara pilkada dan pihak-pihak lainnya relatif mampu mengendalikan tahapan pilkada agar tidak menjadi klaster penyebaran covid-19,” ujar Wahyu.

Kendala jaringan

Penggunaan media sosial dan internet dalam kampanye pilkada untuk menghindari penularan covid-19 ternyata terkendala oleh keterbatasan
akses jaringan internet. Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan, misalnya, menuturkan akses internet belum tersebar merata di empat kabupaten di wilayahnya.

“Kami sudah koordinasikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bahwa internet perlu ditingkatkan. Ditambah masalah alat pelindung diri bagi petugas di daerah,” ujarnya. (OL/PO/Ind/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya