Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono. Penyidik KPK melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan segera menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan.
"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke pengadilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (29/9).
Ali Fikri mengatakan sidang Nurhadi dan Rezky rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke JPU. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020.
Keduanya ditahan di rumah tahanan berbeda, di mana Nurhadi di Rutan KPK C1 (Gedung ACLC KPK) sedangkan Rezky di Rutan KPK K4 KPK (Gedung Merah Putih). Adapun selama tahapan penyidikan, KPK sudah memeriksa 167 saksi untuk kedua tersangka.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Diskon Hukuman Koruptor
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengindentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar. Salah satu dugaan sumber penerimaan ialah terkait perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).
Dugaan sumber penerimaan suap kedua yakni pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Ketiga, KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi serta PK di MA dan permohonan perwalian.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Di saat yang sama, KPK juga terus menelisik aset-aset Nurhadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
Komisi antirasuah juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Kemudian, juga disita belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda. (P-5)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved