Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyetujui penarikan atas permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan dan menyatakan permohonan No 38/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil UU No 2/2020 ditarik kembali,” ujar ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. Adapun alasan pemohon mencabutnya dilakukan setelah kuasa hukum mencermati nasihat hakim panel terkait dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dan tanda tangan pada permohonan.
Pengujian UU No 2/2020 diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).
Seperti diketahui, MK telah menerima dua permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020. Pertama, permohonan yang diajukan sejumlah pemohon perseorangan, di antaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, yang
teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan kedua dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Kemaki, LP3HI, dan Peka.
Para pemohon menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti KKSK kebal hukum. Hal tersebut karena Pasal 27 Perppu 1/2020 menyebut KSSK ataupun pejabat pelaksana Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Selain kewenangan yang dinilai kebal hukum, Pasal 27 Perppu 1/2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi dengan adanya Pasal 27 ayat (1) terutama frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’.
Tak hanya itu, pasal tersebut juga dinilai tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat apalagi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur keuangan negara dalam kondisi tidak normal atau darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Tidak berwenang
Dalam sidang lain, MK juga memutuskan Menteri Keuangan tidak mempunyai kewenangan dalam memilih jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak. Adapun pemilihan ketua dan wakil ketua di pengadilan pajak dilakukan secara internal oleh para hakim di peradilan tersebut.
Anwar Usman menuturkan Pasal 8 ayat (2) UU tentang Peradilan Pajak yang berbunyi, ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden dari para hakim yang diusulkan menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung’, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Selain itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun’.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah berpendapat, para hakim di pengadilan pajak harus memiliki kebebasan penatalaksanaan organisasinya termasuk bebas dalam memilih ketua dan wakil ketua dalam menjalani tugas sehari-hari. (P-1)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved