Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyetujui penarikan atas permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan dan menyatakan permohonan No 38/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil UU No 2/2020 ditarik kembali,” ujar ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. Adapun alasan pemohon mencabutnya dilakukan setelah kuasa hukum mencermati nasihat hakim panel terkait dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dan tanda tangan pada permohonan.
Pengujian UU No 2/2020 diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).
Seperti diketahui, MK telah menerima dua permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020. Pertama, permohonan yang diajukan sejumlah pemohon perseorangan, di antaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, yang
teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan kedua dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Kemaki, LP3HI, dan Peka.
Para pemohon menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti KKSK kebal hukum. Hal tersebut karena Pasal 27 Perppu 1/2020 menyebut KSSK ataupun pejabat pelaksana Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Selain kewenangan yang dinilai kebal hukum, Pasal 27 Perppu 1/2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi dengan adanya Pasal 27 ayat (1) terutama frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’.
Tak hanya itu, pasal tersebut juga dinilai tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat apalagi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur keuangan negara dalam kondisi tidak normal atau darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Tidak berwenang
Dalam sidang lain, MK juga memutuskan Menteri Keuangan tidak mempunyai kewenangan dalam memilih jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak. Adapun pemilihan ketua dan wakil ketua di pengadilan pajak dilakukan secara internal oleh para hakim di peradilan tersebut.
Anwar Usman menuturkan Pasal 8 ayat (2) UU tentang Peradilan Pajak yang berbunyi, ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden dari para hakim yang diusulkan menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung’, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Selain itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun’.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah berpendapat, para hakim di pengadilan pajak harus memiliki kebebasan penatalaksanaan organisasinya termasuk bebas dalam memilih ketua dan wakil ketua dalam menjalani tugas sehari-hari. (P-1)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved