Aset Nurhadi Dikuak lewat Saksi Penting

Dhk/Ant/P-1
26/9/2020 06:19
Aset Nurhadi Dikuak lewat Saksi Penting
Ilustrasi -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat dibawa ke rutan C1 cabang KPK.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Tiga saksi itu ialah pensiunan pegawai PT Perkebunan Nusantara Maskan Prabowo, serta dua PNS, yakni Jumadi dan Hilman Lubis. Pemanggilan tiga saksi itu dilakukan untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

“Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” ujarnya.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara ( Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta belasan kendaraan mewah.

Terkait dengan aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Nurhadi ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation meminta Mahkamah Agung membentuk tim investigasi mengusut dugaan keterlibatan oknum internal.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga mendesak agar MA kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Kurnia mengatakan skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi akan segera memasuki babak baru sebagaimana Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kinerja KPK kita diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh.” (Dhk/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya