Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA Ringankan Hukuman Eks Panitera Pengadilan Jakarta Timur

Dhika kusuma winata
25/9/2020 18:35
MA Ringankan Hukuman Eks Panitera Pengadilan Jakarta Timur
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro(MI/SUSANTO )

MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengurangi hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dalam perkara suap dua hakim PN Jakarta Selatan. Hukumannya diringankan dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (25/9), mengungkapkan alasan Majelis PK meringankan hukuman Muhammad Ramadhan. Majelis yang terdiri dari hakim agung Suhadi, Mohamad Askin, dan Eddy Army itu menyatakan beberapa pertimbangan, antara lain terpidana bukan pihak yang bertanggung jawab dalam suap kepada hakim PN Jaksel.

"Inisiatif untuk memberi uang kepada hakim, dalam hal ini Iswahyu Widodo dan Irwan (hakim PN Jaksel) adalah dari Martin Silitonga selaku penggugat dalam perkara perdata Nomor 262 K/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel melalui Arif Fitrawan selaku pengacara Martin Silitonga. Sehingga seharusnya pihak yang menanggung risiko dalam perkara a quo adalah Martin Silitonga dengan menggunakan pihak-pihak lainnya, termasuk terpidana," kata Andi Samsan Nganro mengutip peritmbangan ajelis.

Majelis juga menilai Muhammad Ramadhan tidak menikmati uang dari suap yang diberikan kepada dua hakim PN Jaksel tersebut. Majelis juga berpendapat penerapan pasal terhadap Muhammad Ramadhan tidak tepat.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Penerapan Pasal 11 UU Tipikor lebih tepat untuk diterapkan dalam perkara a quo karena perkara ini berkas tersendiri dalam kedudukan terpidana selaku PNS Panitera PN Jakarta Timur dengan pertimbangan penerapan hukum dan keadilan terhadap terpidana dan bukannya mengorbankan terhadap penerapan hukum an sich," begitu bunyi pertimbangan majelis.

Dalam perkara itu, Ramadhan diduga sebagai perantara suap kepada dua hakim PN Jaksel. Ia didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources Martin P Silitonga dan pengacara Arif Fitrawan. Ia menerima Rp180 juta dan Sin$ 47 ribu untuk diserahkan kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya