Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengurangi hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dalam perkara suap dua hakim PN Jakarta Selatan. Hukumannya diringankan dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (25/9), mengungkapkan alasan Majelis PK meringankan hukuman Muhammad Ramadhan. Majelis yang terdiri dari hakim agung Suhadi, Mohamad Askin, dan Eddy Army itu menyatakan beberapa pertimbangan, antara lain terpidana bukan pihak yang bertanggung jawab dalam suap kepada hakim PN Jaksel.
"Inisiatif untuk memberi uang kepada hakim, dalam hal ini Iswahyu Widodo dan Irwan (hakim PN Jaksel) adalah dari Martin Silitonga selaku penggugat dalam perkara perdata Nomor 262 K/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel melalui Arif Fitrawan selaku pengacara Martin Silitonga. Sehingga seharusnya pihak yang menanggung risiko dalam perkara a quo adalah Martin Silitonga dengan menggunakan pihak-pihak lainnya, termasuk terpidana," kata Andi Samsan Nganro mengutip peritmbangan ajelis.
Majelis juga menilai Muhammad Ramadhan tidak menikmati uang dari suap yang diberikan kepada dua hakim PN Jaksel tersebut. Majelis juga berpendapat penerapan pasal terhadap Muhammad Ramadhan tidak tepat.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Penerapan Pasal 11 UU Tipikor lebih tepat untuk diterapkan dalam perkara a quo karena perkara ini berkas tersendiri dalam kedudukan terpidana selaku PNS Panitera PN Jakarta Timur dengan pertimbangan penerapan hukum dan keadilan terhadap terpidana dan bukannya mengorbankan terhadap penerapan hukum an sich," begitu bunyi pertimbangan majelis.
Dalam perkara itu, Ramadhan diduga sebagai perantara suap kepada dua hakim PN Jaksel. Ia didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources Martin P Silitonga dan pengacara Arif Fitrawan. Ia menerima Rp180 juta dan Sin$ 47 ribu untuk diserahkan kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.(OL-4)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved