Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menjalankan amanah dengan baik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Masukan itu disampaikan setelah DPR menyetujui pagu anggaran KPU dan Bawaslu untuk 2021.
"Kepada Bawaslu dan KPU supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat," kata anggota Komisi II DPR Sukamto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Sukamto menilai KPU dan Bawaslu belum melaksanakan tugas dengan maksimal. Masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi.
Baca juga: Kemendagri Minta Cakada Taati Protokol Kesehatan
"Terutama soal politik uang maupun protokol kesehatan. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sukamto yakin KPU dan Bawaslu mampu mengemban amanah. Apalagi, pagu anggaran KPU dan Bawaslu telah disetujui DPR untuk menunjang kinerja.
Komisi II DPR mengesahkan anggaran KPU untuk 2021 sebesar Rp2,04 triliun. Mereka juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp696 miliar.
Adapun anggaran Bawaslu untuk 2021 disetujui sebesar Rp1,64 triliun. Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu sebesar Rp699,1 miliar. (OL-1)
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved