Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BAGAIMANA KPU memastikan pelaksanaan pilkada berjalan tanpa ancaman klaster baru covid-19?
KPU sebetulnya melakukan, membuat PKPU ini, kalau mengacu kepada PKPU lama, bukan PKPU baru yang mengatur tentang tahapan di
masa covid-19 itu lebih besar lagi massanya. Nah, ini kan kita sudah membuat PKPU 6 yang kemudian direvisi di PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Itu ada kalau mau tatap muka buat 50 orang saja, kampanye di ruang terbuka 100 orang. Kalau mengacu pada undang-undang pilkada di masa itu, jumlah massanya malah lebih banyak lagi.
Sejauh mana regulasi khusus PKPU menyesuaikan dengan pandemi covid-19?
PKPU 10 kita sampaikan bahwa kamu (pasangan calon yang ingin melakukan keramaian) harus sepengetahuan gugus tugas. Kalau gugus tugas bilang tidak boleh, ya tidak boleh. Yang tahu kondisi daerah masing-masing ialah gugus tugas.
Apakah desakan terhadap pelanggar protokol dikenai sanksi diskualifi kasi akan diakomodasi KPU?
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri, didorong membuat aturan yang bisa mengikat untuk memberi sanksi kepada pasangan calon. Ada yang bilang pelanggaran kampanye itu harus didiskualifi kasi padahal dalam UU pilkada, pelanggaran di masa kampanye tidak bisa didiskualifi kasi.
Kemudian, harus meminta ke kepolisian. Kalau diberikan izin, iya boleh. Di masa kampanye, peraturan daerah (perda) berlaku soal estetika, soal daerah ini tidak boleh digelar kampanye.
Bagaimana mengenai upaya KPU terkini menyikapi ancaman covid-19 di tahapan kampanye hingga pemungutan suara 9 Desember nanti?
Mumpung kita sedang merevisi PKPU kampanye yang sedang disampaikan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, bisa saja kita sampaikan konser dan tatap muka bisa dibuat daring. Tangerang Selatan dan Bekasi bisa, tetapi di NTT, kota-kota di Papua sulit karena
keterbatasan akses internet. Maka, kita harus mengakomodasi semuanya. Jadi sekali lagi, KPU membuat peraturan ini dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Bagaimana KPU melihat desakan kepada pemerintah mengeluarkan perppu?
Konon katanya akan ada perppu kampanye di masa pandemi itu akan lebih baik karena acuan kami ke perppu yang perspektifnya ialah penyelenggaraan yang sehat di masa kampanye ini. (Cah/P-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved