Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Harus Seizin Kepolisian dan Gugus Tugas

Cah/P-5
22/9/2020 04:47
Harus Seizin Kepolisian dan Gugus Tugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra Komisioner(MI/M IRFAN)

BAGAIMANA KPU memastikan pelaksanaan pilkada berjalan tanpa ancaman klaster baru covid-19?

KPU sebetulnya melakukan, membuat PKPU ini, kalau mengacu kepada PKPU lama, bukan PKPU baru yang mengatur tentang tahapan di
masa covid-19 itu lebih besar lagi massanya. Nah, ini kan kita sudah membuat PKPU 6 yang kemudian direvisi di PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Itu ada kalau mau tatap muka buat 50 orang saja, kampanye di ruang terbuka 100 orang. Kalau mengacu pada undang-undang pilkada di masa itu, jumlah massanya malah lebih banyak lagi.

Sejauh mana regulasi khusus PKPU menyesuaikan dengan pandemi covid-19?

PKPU 10 kita sampaikan bahwa kamu (pasangan calon yang ingin melakukan keramaian) harus sepengetahuan gugus tugas. Kalau gugus tugas bilang tidak boleh, ya tidak boleh. Yang tahu kondisi daerah masing-masing ialah gugus tugas.

Apakah desakan terhadap pelanggar protokol dikenai sanksi diskualifi kasi akan diakomodasi KPU?

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri, didorong membuat aturan yang bisa mengikat untuk memberi sanksi kepada pasangan calon. Ada yang bilang pelanggaran kampanye itu harus didiskualifi kasi padahal dalam UU pilkada, pelanggaran di masa kampanye tidak bisa didiskualifi kasi.

Kemudian, harus meminta ke kepolisian. Kalau diberikan izin, iya boleh. Di masa kampanye, peraturan daerah (perda) berlaku soal estetika, soal daerah ini tidak boleh digelar kampanye.

Bagaimana mengenai upaya KPU terkini menyikapi ancaman covid-19 di tahapan kampanye hingga pemungutan suara 9 Desember nanti?

Mumpung kita sedang merevisi PKPU kampanye yang sedang disampaikan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, bisa saja kita sampaikan konser dan tatap muka bisa dibuat daring. Tangerang Selatan dan Bekasi bisa, tetapi di NTT, kota-kota di Papua sulit karena
keterbatasan akses internet. Maka, kita harus mengakomodasi semuanya. Jadi sekali lagi, KPU membuat peraturan ini dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Bagaimana KPU melihat desakan kepada pemerintah mengeluarkan perppu?

Konon katanya akan ada perppu kampanye di masa pandemi itu akan lebih baik karena acuan kami ke perppu yang perspektifnya ialah penyelenggaraan yang sehat di masa kampanye ini. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya