Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap modus pelibatan anak saat kampanye. Salah satunya menjadikan anak sebagai bagian iklan kampanye pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Modus yang menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran pers, Minggu (20/9).
Catatan Bawaslu, pada Pemilu 2019, modus pelanggaran pelibatan anak lainnya yakni kampanye terbuka dilakukan di tempat bermain anak, lokasi penitipan anak, atau pendidikan anak. Bahkan partai politik atau pasangan calon (paslon) memobilisasi massa anak.
Baca juga: Tanggung Jawab Paslon Cegah Covid-19
Temuan Bawaslu lainnnya ialah adanya manipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih. Pelanggaran seperti itu bisa ditindaklanjuti ke kepolisian.
"Karena dapat ditindak pidana," ujar Abhan.
Abhan menuturkan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berada di masa pandemi virus covid-19 mesti terfokus pada media sosial. Bawaslu daerah mesti memperhatikan ada tidaknya isi konten kampanye yang menjurus pada anak-anak.
"Kita harus mengawasi konten apakah merusak atau meracuni anak atau tidak berkaitan dengan anak atau tidak. Karena saat ini anak-anak lebih familiar dengan gadget ini harus kita awasi betul," ucap Abhan.
Abhan meminta semua pihak bekerja sama mengawasi agar tercipta Pilkada Serentak 2020 yang ramah anak. Pihak tersebut meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini jadi tantangan kita bagaimana harapan kita juga kepada peserta pemilihan tim kampanye terkait dengan konten kampanyenya tidak yang merusak hak anak dalam kehidupan sehari-harinya," pungkas Abhan. (OL-1)
Kondisi emosional adalah faktor penentu utama kemampuan anak dalam menyerap pelajaran.
Pengenalan puasa yang dilakukan dengan paksaan berisiko menimbulkan tekanan emosional yang berdampak negatif pada kesehatan mental anak.
Orangtua juga diminta mewaspadai Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pewarna atau penyedap rasa yang sering ditambahkan ke dalam makanan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kesalahan nutrisi sering kali terjadi karena ketidaktahuan orangtua yang menganggap pola makan anak saat ini sebagai hal yang wajar.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved