Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PIHAK-PIHAK yang mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mitra KPK tengah mengincar pasangan calon (paslon) kepala daerah. Mereka mengaku dapat membantu pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan pungutan biaya.
KPK menegaskan pelaporan LHKPN dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun. “KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk pengisian LHKPN,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, kemarin.
KPK saat ini masih membuka penyampaian LHKPN bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020. LHKPN menjadi salah satu persyaratan pencalonan seperti diatur dalam undang-undang.
Belakangan ini, imbuh Ipi, KPK menerima informasi di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat tentang adanya pihak-pihak tersebut. Mereka juga mengklaim dapat menghindarkan calon kepala daerah dalam proses pemeriksaan kelengkapan LHKPN.
KPK menegaskan sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
“Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,” ujar Ipi.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan pentingnya menjauhi hasrat rasuah. Hal itu disampaikannnya saat menjadi pengajar Sekolah Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan (PDIP) gelombang III yang digelar secara virtual dan diikuti 212 peserta.
“Kami harap Anda semua menjadi pemimpin yang amanah, benar-benar bekerja untuk masyarakat, dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela utamanya perbuatan korupsi,” kata Alexander Marwata, dalam keterangan resmi, kemarin.
Alex menyampaikan kata kunci yang perlu dipegang kepala daerah, yakni empat no. Pertama, no bribery atau tidak boleh menyuap atau menerima suap. Kedua, no kickback atau tak boleh menerima atau mengharapkan imbal balik atas kebijakan atau keputusannya. Selan-
jutnya, no gift atau berarti tak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Keempat adalah no luxurious hospitality atau tidak boleh menjamu atau menerima jamuan sebagai tamu yang berlebihan. (Dhk/Cah/P-2)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved