Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan kepada bakal calon kepala daerah agar mewaspadai pihak-pihak tertentu dengan modus ingin membantu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menengarai ada modus penipuan pihak-pihak yang mengaku berasal dari KPK atau mengklaim bekerja sama dengan komisi terkait pengisian LHKPN calon kepala daerah dengan pungutan biaya. KPK menegaskan pelaporan LHKPN dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (15/9).
KPK saat ini tengah membuka penyampaian LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020. LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan pencalonan seperti diatur dalam undang-undang.
Baca juga : KPU dan Pemerintah Bersikeras Gelar Pilkada
Belakangan ini, imbuh Ipi, KPK menerima informasi di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mengaku sebagai pegawai atau mitra KPK yang mengklain dapat membantu untuk pengisian e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima pelaporan.
Diduga, pihak-pihak tertentu itu juga mengklaim dapat menghindarkan calon kepala daerah dalam proses pemeriksaan kelengkapan LHKPN. KPK menegaskan sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," ujar Ipi.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved