Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengumuman putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat. Di sisi lain, terhadap Dewan Pengawas (Dewas), ICW mengharapkan supaya memberi sanksi berat terhadap Firli.
"Harus (diumumkan ke publik), karena itu mandat dari peraturan Dewas," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
Menurut dia, ICW telah meminta Dewas mengambil putusan yang sesuai dengan bukti pelanggaran etik Firli. Gaya hidup Firli dengan menyewa helikopter mewah untuk kegiatan keluarga mencederai nilai-nilai kesederhanaan dan tidak laik dipertontonkan pimpinan pemberantasan rasuah.
"Sejak awal ICW sudah mendesak agar Dewan Pengawas dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK," pungkasnya.
Dewas KPK memastikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan diumumkan ke masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi Dewas kepada publik secara daring.
Baca juga : Dewas KPK akan Umumkan Putusan Pelanggaran Etik Secara Daring
"Selasa, 15 September 2020, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap) pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Menurut dia, Dewas memeriksa Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, sementara Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Seluruh pemeriksaan sudah rampung digelar Dewas, tinggal pengambilan putusan yang rencananya digelar Selasa (15/9), mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Sidang putusan akan digelar secara daring yang diawali sidang putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri. Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas bakal menggelar konferensi yang juga dilakukan secara daring.
Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers dapat disimak melalui saluran YouTube KPK, akun Facebook KPK dan Twitter @KPK_RI. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," pungkasnya. (OL-7)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved