Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengumuman putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat. Di sisi lain, terhadap Dewan Pengawas (Dewas), ICW mengharapkan supaya memberi sanksi berat terhadap Firli.
"Harus (diumumkan ke publik), karena itu mandat dari peraturan Dewas," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
Menurut dia, ICW telah meminta Dewas mengambil putusan yang sesuai dengan bukti pelanggaran etik Firli. Gaya hidup Firli dengan menyewa helikopter mewah untuk kegiatan keluarga mencederai nilai-nilai kesederhanaan dan tidak laik dipertontonkan pimpinan pemberantasan rasuah.
"Sejak awal ICW sudah mendesak agar Dewan Pengawas dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK," pungkasnya.
Dewas KPK memastikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan diumumkan ke masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi Dewas kepada publik secara daring.
Baca juga : Dewas KPK akan Umumkan Putusan Pelanggaran Etik Secara Daring
"Selasa, 15 September 2020, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap) pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Menurut dia, Dewas memeriksa Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, sementara Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Seluruh pemeriksaan sudah rampung digelar Dewas, tinggal pengambilan putusan yang rencananya digelar Selasa (15/9), mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Sidang putusan akan digelar secara daring yang diawali sidang putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri. Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas bakal menggelar konferensi yang juga dilakukan secara daring.
Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers dapat disimak melalui saluran YouTube KPK, akun Facebook KPK dan Twitter @KPK_RI. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," pungkasnya. (OL-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved