Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Akan Umumkan Putusan Etik Firli, ICW : Sudah Tepat

Cahya Mulyana
14/9/2020 18:51
Dewas Akan Umumkan Putusan Etik Firli, ICW : Sudah Tepat
ketua KPkFirli Bahuri menjalani sidang etik Dewan Pengawas KPk(Antara/Hafidz Mubarak A)


INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengumuman putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat. Di sisi lain, terhadap Dewan Pengawas (Dewas), ICW mengharapkan supaya memberi sanksi berat terhadap Firli.

"Harus (diumumkan ke publik), karena itu mandat dari peraturan Dewas," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (14/9).

Menurut dia, ICW telah meminta Dewas mengambil putusan yang sesuai dengan bukti pelanggaran etik Firli. Gaya hidup Firli dengan menyewa helikopter mewah untuk kegiatan keluarga mencederai nilai-nilai kesederhanaan dan tidak laik dipertontonkan pimpinan pemberantasan rasuah.

"Sejak awal ICW sudah mendesak agar Dewan Pengawas dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK," pungkasnya.

Dewas KPK memastikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan diumumkan ke masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi Dewas kepada publik secara daring.

Baca juga : Dewas KPK akan Umumkan Putusan Pelanggaran Etik Secara Daring

"Selasa, 15 September 2020, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap) pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).

Menurut dia, Dewas memeriksa Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, sementara Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Seluruh pemeriksaan sudah rampung digelar Dewas, tinggal pengambilan putusan yang rencananya digelar Selasa (15/9), mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.

Sidang putusan akan digelar secara daring yang diawali sidang putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri. Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas bakal menggelar konferensi yang juga dilakukan secara daring.

Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers dapat disimak melalui saluran YouTube KPK, akun Facebook KPK dan Twitter @KPK_RI. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya