Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buron Kejagung Ditangkap di Warung Angkringan

Dhk/Ant/P-1
11/9/2020 05:42
Buron Kejagung Ditangkap di Warung Angkringan
Ilustrasi penangkapan buron.(Medcom.id/M Rizal)

TIM Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap Rusmandi Chandra, terpidana kasus korupsi yang menjadi buron sejak 2010.

Rusmandi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pihaknya menangkap Rusmandi pada Rabu (9/9) pukul 23.10 WIB. Rusmandi ditangkap di sebuah warung angkringan.

“Tim berhasil mengamankan dan menangkap seorang buron perkara tindak pidana korupsi atas nama Ir Rusmandi Chandra di warung Angkringan Mas Didot, Jalan Brigjen Katamso, Kemiri Rejo, Kecamatan Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Hari.

Menurut Hari, Rusmandi telah merugikan negara sebesar Rp41 miliar saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. Saat itu, ia membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Mahkamah Agung dalam surat putusan Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 menjatuhkan Rusmandi pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Selain itu, MA juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun pidana kurungan.

Hari menyebut penangkapan Rusmandi menjadi yang ke-65 yang dilakukan Kejagung selama 2020 terhadap para buron tindak pidana korupsi. “Termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.”

“Sejak ada putusan kasasi pada 2010 itu, yang bersangkutan langsung kabur dan baru berhasil kami tangkap di Kota Magelang, Jawa Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irfan Samosir.

Dalam pelariannya, Rusmandi baru 7 bulan di Kota Magelang. Sebelum di Kota Magelang, Rusmandi Chandra juga pernah berada di Yogyakarta selama 4 bulan.

Seusai ditangkap, tim gabungan langsung membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Magelang untuk menyelesaikan administrasi dan pemberitahuan keluarganya serta pembacaan putusan atau eksekusi. (Dhk/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya