Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap Rusmandi Chandra, terpidana kasus korupsi yang menjadi buron sejak 2010.
Rusmandi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pihaknya menangkap Rusmandi pada Rabu (9/9) pukul 23.10 WIB. Rusmandi ditangkap di sebuah warung angkringan.
“Tim berhasil mengamankan dan menangkap seorang buron perkara tindak pidana korupsi atas nama Ir Rusmandi Chandra di warung Angkringan Mas Didot, Jalan Brigjen Katamso, Kemiri Rejo, Kecamatan Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Hari.
Menurut Hari, Rusmandi telah merugikan negara sebesar Rp41 miliar saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. Saat itu, ia membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.
Mahkamah Agung dalam surat putusan Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 menjatuhkan Rusmandi pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Selain itu, MA juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun pidana kurungan.
Hari menyebut penangkapan Rusmandi menjadi yang ke-65 yang dilakukan Kejagung selama 2020 terhadap para buron tindak pidana korupsi. “Termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.”
“Sejak ada putusan kasasi pada 2010 itu, yang bersangkutan langsung kabur dan baru berhasil kami tangkap di Kota Magelang, Jawa Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irfan Samosir.
Dalam pelariannya, Rusmandi baru 7 bulan di Kota Magelang. Sebelum di Kota Magelang, Rusmandi Chandra juga pernah berada di Yogyakarta selama 4 bulan.
Seusai ditangkap, tim gabungan langsung membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Magelang untuk menyelesaikan administrasi dan pemberitahuan keluarganya serta pembacaan putusan atau eksekusi. (Dhk/Ant/P-1)
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Meskipun lokasi pemantauan sempat diguyur hujan deras, kondisi cuaca mulai membaik.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Secara teknologi, PLTB Tolo Jeneponto memiliki kemampuan yang sama dengan PLTB Sidrap.
Pemilik rumah tahfidz di Gowa Sulsel ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya.
KONDISI bangunan di SDN 59 Campagaya, Desa Tamasaji, Kacamatan Gakesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sangat memprihatinkan siswa belajar di luar kelas.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved