Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jaga Netralitas ASN, Kemendagri Tolak 720 Usulan Mutasi

Cahya Mulyana
10/9/2020 14:07
Jaga Netralitas ASN, Kemendagri Tolak 720 Usulan Mutasi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara(MI/Bary Fathahilah)

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menolak 720 usulan mutasi. Hal itu menjadi untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pilkada 2020.

Amanatnya terdapat dalam aturan perundang-undangan bahwa dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2020. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut kecuali untuk pejabat yang wafat atau yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka lalu ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” kata Tito usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Jakarta, Kamis (10/9).

Tito juga mengingatkan dua hal yang perlu diwaspadai dalam pilkada kali ini, pertama mengenai potensi konflik dan aksi anarkis. Kedua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan covid-19.

Baca juga:  Kemenpan-RB Siapkan SKB Jaga Netralitas ASN

Ia menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan covid-19.

"Maka protokol covid-19 sama-sama kita sosialisasikan dan patuhi. Kita jaga agar pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” imbau Mendagri.

Bahkan, PKPU tersebut dinilai sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, faceshield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor paslon. Ditambah lagi, dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan yakni seputar gagasan penanganan pandemi covid-19.

“Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya