Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri memberikan teguran kepada 53 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diketahui melaksanakan atau mengikuti proses pilkada dengan mengumpulkan massa sehingga berpotensi memicu penularan covid-19.
"Seperti kasus di Bulukumba (Sulawesi Selatan) yang membawa ribuan massa dan Pohuwato (Gorontalo) yang menggelar konser, kami sudah berikan teguran. Nanti akan ada implikasinya," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (8/9).
Namun, ia melanjutkan, Kemendagri tidak memiliki akses untuk memberi sanksi kepada para calon kepala daerah bukan ASN yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Itu menjadi ranah Bawaslu daerah dan mereka sudah melakukan peneguran. Saya rasa teguran itu penting untuk memberi efek pencegahan bagi yang lain," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Catat Kerumunan Massa saat ke KPU di 114 Daerah
Sedianya, Kemendagri bersama KPU telah memberikan sosialisasi kepada partai-partai pendukung pasangan calon kepala daerah. Namun, ia mengakui periode sosialisasi sangat singkat sehingga upaya tersebut menjadi kurang maksimal.
"Tapi di luar itu, ada juga partai-partai dan pasangan calon mereka yang sudah tahu aturan tapi sengaja ingin pamer kekuatan sehingga melanggar aturan," ucapnya.
Tito juga menjelaskan, pada masa pandemi, masyarakat akan lebih mudah menilai mana calon kepala daerah yang baik, bisa memimpin dan mana yang tidak.
"Bayangkan, kalau sekarang mengendalikan massa untuk tidak berkerumun saja tidak bisa, bagaimana nanti memimpin, mengendalikan ratusan ribu bahkan jutaan masyarakat? Ini bisa menjadi penilaian," terang dia.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved