DPR Dukung Langkah KPK Lanjutkan Proses Hukum Cakada Koruptor

Putra Ananda
07/9/2020 22:21
DPR Dukung Langkah KPK Lanjutkan Proses Hukum Cakada Koruptor
Gedung Merah-Putih KPK(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI III DPR-RI mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk tidak menunda proses hukum calon kepala daerah terlibat korupsi. Dengan bukti yang sudah cukup, KPK dinilai layak untuk terus memproses perkara korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah.

"Bagi saya sebagai anggota Komisi III, maka kasus korupsi yang buktinya cukup silakan dilanjutkan," tegas Asrul saati dihubungi di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Asrul, tidak ada satupun yang berhak mencegah KPK dalam melakukan penindakan kasus korupsi. Penyilidikan kasus korupsi tidak boleh teramputasi hanya karena bersinggungan dengan kepentingan pilkada serentak.

'Kita memang tidak boleh melakukan amputasi terhadap kasus korupsi," paparmya lebih lanjut.

Baca juga : KPK Putuskan Lengkap 633 LHKPN Balon Kepala Daerah

Namun, Arsul juga memberikan catatan kepada KPK. Penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah agar seyogianya juga memperhatikan timing atau faktor waktu terutama dalam kaitannya dengan pemberitaan di ruang publik. Hal ini untuk menghindari dugaan politisasi kewenangan KPK.

"Lembaga penegak hukum termasuk KPK juga perlu menghindarkan kesan politisasi kasus dengan menjatuhkan kandidat pilkada tertentu dengan memanggil sebagai saksi atau bahkan mengumumkan kandidat teesebut sebagai tersangka setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakilnya dalam pilkada nanti," jelasnya.

Arsul menyarankan apabila memang ada calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindakan korupsi agar pemanggilan atau pengumumannya dalam kasus korupsi dilakukan sebelum penetapan cakada atau setelah pnghitungan suara pilkada selesai.

"Kalau setelah penetapan calon ya mestinya ditunda atau dilakukan sebelum penetapan calon," paparnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya