Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI III DPR-RI mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk tidak menunda proses hukum calon kepala daerah terlibat korupsi. Dengan bukti yang sudah cukup, KPK dinilai layak untuk terus memproses perkara korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah.
"Bagi saya sebagai anggota Komisi III, maka kasus korupsi yang buktinya cukup silakan dilanjutkan," tegas Asrul saati dihubungi di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Asrul, tidak ada satupun yang berhak mencegah KPK dalam melakukan penindakan kasus korupsi. Penyilidikan kasus korupsi tidak boleh teramputasi hanya karena bersinggungan dengan kepentingan pilkada serentak.
'Kita memang tidak boleh melakukan amputasi terhadap kasus korupsi," paparmya lebih lanjut.
Baca juga : KPK Putuskan Lengkap 633 LHKPN Balon Kepala Daerah
Namun, Arsul juga memberikan catatan kepada KPK. Penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah agar seyogianya juga memperhatikan timing atau faktor waktu terutama dalam kaitannya dengan pemberitaan di ruang publik. Hal ini untuk menghindari dugaan politisasi kewenangan KPK.
"Lembaga penegak hukum termasuk KPK juga perlu menghindarkan kesan politisasi kasus dengan menjatuhkan kandidat pilkada tertentu dengan memanggil sebagai saksi atau bahkan mengumumkan kandidat teesebut sebagai tersangka setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakilnya dalam pilkada nanti," jelasnya.
Arsul menyarankan apabila memang ada calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindakan korupsi agar pemanggilan atau pengumumannya dalam kasus korupsi dilakukan sebelum penetapan cakada atau setelah pnghitungan suara pilkada selesai.
"Kalau setelah penetapan calon ya mestinya ditunda atau dilakukan sebelum penetapan calon," paparnya. (OL-7)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved