Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI III DPR-RI mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk tidak menunda proses hukum calon kepala daerah terlibat korupsi. Dengan bukti yang sudah cukup, KPK dinilai layak untuk terus memproses perkara korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah.
"Bagi saya sebagai anggota Komisi III, maka kasus korupsi yang buktinya cukup silakan dilanjutkan," tegas Asrul saati dihubungi di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Asrul, tidak ada satupun yang berhak mencegah KPK dalam melakukan penindakan kasus korupsi. Penyilidikan kasus korupsi tidak boleh teramputasi hanya karena bersinggungan dengan kepentingan pilkada serentak.
'Kita memang tidak boleh melakukan amputasi terhadap kasus korupsi," paparmya lebih lanjut.
Baca juga : KPK Putuskan Lengkap 633 LHKPN Balon Kepala Daerah
Namun, Arsul juga memberikan catatan kepada KPK. Penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah agar seyogianya juga memperhatikan timing atau faktor waktu terutama dalam kaitannya dengan pemberitaan di ruang publik. Hal ini untuk menghindari dugaan politisasi kewenangan KPK.
"Lembaga penegak hukum termasuk KPK juga perlu menghindarkan kesan politisasi kasus dengan menjatuhkan kandidat pilkada tertentu dengan memanggil sebagai saksi atau bahkan mengumumkan kandidat teesebut sebagai tersangka setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakilnya dalam pilkada nanti," jelasnya.
Arsul menyarankan apabila memang ada calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindakan korupsi agar pemanggilan atau pengumumannya dalam kasus korupsi dilakukan sebelum penetapan cakada atau setelah pnghitungan suara pilkada selesai.
"Kalau setelah penetapan calon ya mestinya ditunda atau dilakukan sebelum penetapan calon," paparnya. (OL-7)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved