Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah yang terdiri dari 50 bupati, wakil bupati/walikota, wakil walikota dan satu Gubernur terkait ketidakpatuhan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan, pelanggaran kode etik, dan dugaan politisasi bantuan sosial pada masyarakat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan kebanyakan dari kepala daerah petahana ditegur karena melanggar protokol kesehatan pada saat mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Kemendagri, tegasnya, akan memberikan sanksi bagi kepala daerah terpilih yang terbukti melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Iya salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi pasangan calon yang menang, bisa tunda pelantikannya. Disekolahkan dulu selama 3-6 bulan," ujar Akmal di Jakarta, Senin (7/9).
Disampaikan Akmal, data tersebut akan terus perbaharui karena yakin akan bertambah lagi seiring proses pilkada yang masih berlangsung. Pihaknya, ujar dia, saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menjatuhkan sanksi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi teguran keras kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dianggap melanggar aturan Menteri Dalam Negeri terkait penerapan protokol kesehatan. Cellica yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Karawang menggelar arak-arakan massa saat mendaftarkan diri di KPU Karawang, Jumat (4/9). (R-1)
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved