Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah yang terdiri dari 50 bupati, wakil bupati/walikota, wakil walikota dan satu Gubernur terkait ketidakpatuhan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan, pelanggaran kode etik, dan dugaan politisasi bantuan sosial pada masyarakat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan kebanyakan dari kepala daerah petahana ditegur karena melanggar protokol kesehatan pada saat mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Kemendagri, tegasnya, akan memberikan sanksi bagi kepala daerah terpilih yang terbukti melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Iya salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi pasangan calon yang menang, bisa tunda pelantikannya. Disekolahkan dulu selama 3-6 bulan," ujar Akmal di Jakarta, Senin (7/9).
Disampaikan Akmal, data tersebut akan terus perbaharui karena yakin akan bertambah lagi seiring proses pilkada yang masih berlangsung. Pihaknya, ujar dia, saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menjatuhkan sanksi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi teguran keras kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dianggap melanggar aturan Menteri Dalam Negeri terkait penerapan protokol kesehatan. Cellica yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Karawang menggelar arak-arakan massa saat mendaftarkan diri di KPU Karawang, Jumat (4/9). (R-1)
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved