Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung RI ST Burhanudin memberikan atensi terkait dengan kasus bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Tri Nugraha terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
“Atas insiden tersebut, jaksa agung memerintahkan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” urainya, kemarin.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (31/8), Tri datang ke kejaksaan dengan pengacaranya pada pukul 10 Wita untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan menahan Tri Nugraha dengan mempertimbangkan semua syarat objektif dan subjektif. Sekitar pukul 12.00, tersangka meminta izin ke penyidik untuk salat. Karena tidak kembali, penyidik melakukan pencarian dan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Sekira pukul 16.00 Wita, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan. Setelah melakukan protokol kesehatan, sekitar pukul 20.00, sesaat sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan, tersangka meminta izin ke toilet. Ia meminta pengacaranya mengambil tas kecil yang disimpan di loker dan dibawa ke toilet.
Dua menit kemudian terdengar satu kali ledakan. Setelah didobrak, tersangka ditemukan dengan luka di bagian dada kiri. Selain itu, terdapat senjata api di dekat tubuhnya. Saat hendak dievakuasi ke RS Bros, nyawa Tri Nugraha tidak tertolong.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, Tri melakukan aksi bunuh diri menggunakan senjata yang diduga milik
pribadi. Senjata jenis pistol itu disimpan dalam tasnya.
“Kami tidak berwenang untuk memeriksa isi tas karena memang semua barang bawaan milik tersangka selalu disimpan dalam loker,” ujarnya di Denpasar, Senin (31/8). (OL/Tri/P-5)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved