Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejagung Periksa Peristiwa Kejati Bali

OL/Tri/P-5
02/9/2020 04:51
Kejagung Periksa Peristiwa Kejati Bali
Ilustrasi -- Kantor Kejaksaan Tinggi Bali(Antara )

JAKSA Agung RI ST Burhanudin memberikan atensi terkait dengan kasus bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Tri Nugraha terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

“Atas insiden tersebut, jaksa agung memerintahkan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” urainya, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (31/8), Tri datang ke kejaksaan dengan pengacaranya pada pukul 10 Wita untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan menahan Tri Nugraha dengan mempertimbangkan semua syarat objektif dan subjektif. Sekitar pukul 12.00, tersangka meminta izin ke penyidik untuk salat. Karena tidak kembali, penyidik melakukan pencarian dan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Sekira pukul 16.00 Wita, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan. Setelah melakukan protokol kesehatan, sekitar pukul 20.00, sesaat sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan, tersangka meminta izin ke toilet. Ia meminta pengacaranya mengambil tas kecil yang disimpan di loker dan dibawa ke toilet.

Dua menit kemudian terdengar satu kali ledakan. Setelah didobrak, tersangka ditemukan dengan luka di bagian dada kiri. Selain itu, terdapat senjata api di dekat tubuhnya. Saat hendak dievakuasi ke RS Bros, nyawa Tri Nugraha tidak tertolong.

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, Tri melakukan aksi bunuh diri menggunakan senjata yang diduga milik
pribadi. Senjata jenis pistol itu disimpan dalam tasnya.

“Kami tidak berwenang untuk memeriksa isi tas karena memang semua barang bawaan milik tersangka selalu disimpan dalam loker,” ujarnya di Denpasar, Senin (31/8). (OL/Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik