Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Agung RI ST Burhanudin memberikan atensi terkait dengan kasus bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Tri Nugraha terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
“Atas insiden tersebut, jaksa agung memerintahkan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” urainya, kemarin.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (31/8), Tri datang ke kejaksaan dengan pengacaranya pada pukul 10 Wita untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan menahan Tri Nugraha dengan mempertimbangkan semua syarat objektif dan subjektif. Sekitar pukul 12.00, tersangka meminta izin ke penyidik untuk salat. Karena tidak kembali, penyidik melakukan pencarian dan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Sekira pukul 16.00 Wita, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan. Setelah melakukan protokol kesehatan, sekitar pukul 20.00, sesaat sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan, tersangka meminta izin ke toilet. Ia meminta pengacaranya mengambil tas kecil yang disimpan di loker dan dibawa ke toilet.
Dua menit kemudian terdengar satu kali ledakan. Setelah didobrak, tersangka ditemukan dengan luka di bagian dada kiri. Selain itu, terdapat senjata api di dekat tubuhnya. Saat hendak dievakuasi ke RS Bros, nyawa Tri Nugraha tidak tertolong.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, Tri melakukan aksi bunuh diri menggunakan senjata yang diduga milik
pribadi. Senjata jenis pistol itu disimpan dalam tasnya.
“Kami tidak berwenang untuk memeriksa isi tas karena memang semua barang bawaan milik tersangka selalu disimpan dalam loker,” ujarnya di Denpasar, Senin (31/8). (OL/Tri/P-5)
Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan angkutan laut, untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada saat ini.
SEBANYAK 29 orang penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali ditemukan dalam kondisi selamat. Sementara itu 4 orang ditemukan meninggal dunia.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya milik operator swasta PT Raputra Jaya pada Rabu (2/7) malam.
Mereka menyelamatkan diri dengan menggunakan sekoci sebelum akhirnya ditemukan di sekitar Pantai Cekik, tak jauh dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
SEBUAH insiden tragis terjadi di Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, ketika kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam.
Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut terjadi di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7) malam, diduga akibat cuaca ekstrem.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved