Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

202 Daerah belum Selesaikan Laporan terkait Protokol Covid-19

Indriyani Astuti
01/9/2020 15:41
202 Daerah belum Selesaikan Laporan terkait Protokol Covid-19
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng,(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra W)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 202 daerah yang belum menyusun perkembangan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan penyusunan perkada merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

"Ada 26 provinsi yang telah menyelesaikan Perkadanya dan 8 provinsi sedang dalam proses penyelesaian," ujar Bahtiar di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca juga: Pemkab Cirebon Mulai Sanksi Warga tak Bermasker

Sedangkan, untuk kabupaten/kota, imbuhnya, tercatat 195 daerah yang telah menyelesaikan perkada. Sedangkan 117 daerah diantaranya dalam tahap proses penyelesaian.

“Ini dibutuhkan sebagai langkah cepat dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," ungkap Bahtiar.

Selain itu, Perkada dibutuhkan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya