Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Patuh Serahkan LHKPN

Fachri Audhia Hafiez
31/8/2020 10:45
Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Patuh Serahkan LHKPN
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong bakal calon kepala daerah untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terlebih bagi calon yang awalnya bukan termasuk penyelenggara negara.

"Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin (31/8).

Ipi menjelaskan, tanda terima penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Baca juga: Bawaslu Akui Pengawasan Kampanye di Medsos Jadi Tantangan

KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020. KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan syarat saat penyampaian LHKPN.

"Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan atau melengkapi kekurangan," ucap Ipi.

KPK memfasilitasi pelaporan LHKPN. Khususnya bagi bakal calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada 2020.

Bagi bakal calon kepala daerah diimbau menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198. Informasi lainnya disampaikan melalui [email protected] atau laman elhkpn.kpk.go.id. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya