KPU Diimbau Gandeng Medsos untuk Tekan Kampanye Hitam

Kautsar Bobi
30/8/2020 08:21
KPU Diimbau Gandeng Medsos untuk Tekan Kampanye Hitam
Logo KPU(MI/PIUS ERLANGGA)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat strategi untuk menekan penyebaran kampanye hitam di media sosial. Salah satunya dengan menggandeng pengelola platfrom media sosial.

"Harus bekerja sama dengan pengelola dan pemilik platfrom media sosial," ujar Fadli, Minggu (30/8).

Selain itu, bakal pasangan calon kepala daerah diminta menyerahkan nama akun media sosial mereka. Sehingga akun tersebut dapat dipantau aktivitasnya di dunia maya.

Baca juga: KPU Minta Patuhi Protokol Kesehatan

Fadli menambahkan tindakan tegas untuk membuat jera calon kepala daerah yang melakukan kampanye hitam perlu dilakukan. Hal itu melalui sinergi antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Menegakan hukum kampanye di masa tenang tugas Bawaslu dan memang harus bekerja sama dengan banyak pihak," tuturnya.

Sebelumnya, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dikhawatirkan tidak terkendali saat masa tenang, khususnya di dunia maya. Mereka bisa leluasa berkampanye di internet.

KPU mengibaratkan internet sebagai jalur kecil yang dipenuhi berbagai kegiatan.

"Kegiatan yang bukan hanya hoaks tapi juga kampanye, bagaimana cara kita menindak dan mengawasinya?" kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Menurut dia, kampanye Pilkada 2020 dilarang di semua media saat masa tenang, termasuk internet. Namun, Arief menyebut penyebaran informasi di dunia maya susah dikendalikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya